Sekda Nias Utara Hanya Jalani Rehabilitasi, Persatuan Masyarakat Lahewa Nias di Tangerang Kecewa

TANGERANG – Bidang hukum Persatuan Masyarakat Lahewa Nias Tangerang, Yunius Lase menyayangkan dibebaskannya oknum Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut) berinisial YN yang ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba pekan lalu.
YN yang notebene adalah seorang pejabat publik tertangkap tangan menggunakan narkoba hanya diarahkan untuk direhab tanpa dilakukan proses hukum.
“Mengutip pemberitaan di media online Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan mengatakan YN bersama 8 orang lainnya sudah dipindahkan ke Rumah Sakit Jiwa Profesor Ildrem untuk menjalani proses rehabilitasi,” ujar Lase di Tangerang, Banten, Minggu(20/06).
Kata Lase, sebagai seorang pejabat publik seharusnya YN memberi contoh dan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya narkoba.
“Tapi ini malah sebaliknya, apapun alasanya seharusnya dia bukan hanya direhab tapi dihukum penjara sebagai efek jera, sesuai Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika yang menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I baik ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin untuk diri sendiri dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun, " jelas Lase.
Lase juga menyoroti kerja kepolisian yang seakan kurang tegas dalam memberantas narkoba.
"Adanya kasus seperti ini seharusnya penjabat tersebut ditindak dan di proses sesuai aturan hukum, bukan diarahakan untuk di rehab. Apa kata masyarakat nanti setelah tau, salah satu pejabat di tangkap karena narkoba dan langsung di rehab?" lanjut Lase.
Sebagai putra daerah, dirinya mengaku sangat kecewa mendengar kabar tersebut.
Dirinya mengaku tak habis pikir, bagaimana mudahnya polisi menetapkan pejabat pengguna narkoba untuk direhab.
Dirinya berharap agar pihak-pihak yang berwenang dapat meninjau ulang kembali keputusan rehab tersebut, agar bisa menjadi efek jera dan barometer para pejabat lain untuk tak bermain- main lagi dengan narkoba.