Satpol PP Segel Tiga Titik Galian Pasir Ilegal
SERANG - Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Serang dan Provinsi Banten menyegel tiga
titik lokasi aktivitas galian pasir di Kecamatan Mancak lantaran tidak
mengantongi izin atau ilegal, Jumat (20/12/2022).
Dibantu aparat kepolisian, TNI dan Detasemen Polisi Militer
(Denpom) III/4 Serang Serang puluhan Satpol PP langsung menuju lokasi pertama
galian pasir di Kampung Curug Barang, Desa Mancak dilanjut ke lokasi kedua dan
ketiga di Kampung Siguling dan Kampung Curug Labuan, Desa Labuan dengan memasang
garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Turut hadir juga sejumlah Anggota
DPRD Kabupaten Serang.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat
mengatakan, dari sekitar 20 aktivitas penambangan pasir yang beroperasi di
Kecamatan Mancak hanya 4 diantaranya yang sudah mengantongi izin, setelah
pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi.
“Ini kita berikan tindakan yang pertama karena dari hasil
rapat musyawarah mereka masih beroperasi dengan tanpa izin, ini (penambangan
pasir) yang di segel yang tidak berizin,†katanya usai penyegelan.
Ajat berharap yang pertama dengan menyarankan jika pengusaha
galian pasir ingin melanjutkan usahanya agar mengurus izinnya terlebih dahulu
kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang mempunyai kewenangan
memberikan izin. “Jadi kalau izinnya belum terbit tetap kita hentikan. Kalau
tidak mau mengurus izinnya, ya sudah kita tutup (permanen),†tegasnya.
Ajat menegaskan, jika garis penyegelan dirusak dan beko
kembali beraktivitas maka masuk pada ranah hukum. Oleh karenanya, guna
mengantisipasi agar tidak beroperasi kembali selama di segel pihaknya
mengamankan kunci kendaraan alat berta beko.
“Silahkan mereka mengambil kunci beko ke Satpol PP Provinsi
Banten yang punya kewenangan, barangkali mau keluar karena beko dapat sewa,†terang
Ajat.