Saksi 13 Atlit dan 9 Pelatih Diperiksa Kejagung Perkara Dana KONI 2017

JAKARTA - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa 22 orang pihak-pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (KEMENPORA) RI Tahun Anggaran 2017, Rabu (10/6).
Pemeriksaan diantaranya dilakukan terhadap 13 orang atlet yang menerima penyaluran honor kegiatan dan uang pengganti transport.
Pemeriksaan tersebut masih dalam rangka menindaklanjuti surat dari BPK RI tanggal 08 Mei 2020, bertempat di kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (gedung bundar) Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam tiga tahap mulai dari jam 08.00 WIB kemudian disusul kelompok pemeriksan jam 12.00 WIB dan kelompok pemeriksaan jam 14.00 WIB ;
Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.