Sakit Hati, Motif Pencurian Mobil di Tulangbawang

TULANGBAWANG – Polisi
berhasil mengungkap modus dan motif pencurian mobil yang terjadi di Mess PT
Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang,
Lampung.
Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi mengungkapkan,
motif pelaku NP (35) mencuri mobil tersebut karena sakit hati terhadap pemilik mobil
Daihatsu Xenia warna hitam, BE 1768 PR itu.
“Pelaku dan korban saling kenal karena sama-sama tinggal di
Mess PT ILP. 10 hari sebelum pelaku mencuri mobil milik korban, ternyata pelaku
sempat merental mobil tersebut selama tiga hari dengan harga Rp 250 ribu per
harinya,†ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen
saat menggelar konferensi pers, Senin (8/5/2023).
Namun, baru sehari pelaku merental mobil, korban sudah sibuk
menelponi pelaku, sehingga membuat pelaku sakit hati dan merencanakan pencurian
mobil tersebut dengan cara membuat kunci duplikat dahulu sebelum mobil
dikembalikan kepada korban.
Pelaku lalu mengembalikan mobil tersebut kepada korban dan
belum membayar uang rental mobil dengan alasan akan merental kembali mobil milik
korban.
“Saat mobil tersebut sedang dirental oleh saksi Septo Buwono
(37), dan terparkir di depan messnya yang berada di PT ILP, pelaku melakukan
pencurian mobil milik korban dengan menggunakan kunci duplikat yang telah
dibuat sebelumnya,†ungkap Kapolres.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (18/4/2023)
sekira pukul 05.30 WIB. Korban Dedi Taufan (34), warga Perum PT. ILP, Km 43,
Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang, lalu melaporkan kejadian tersebut ke
Polres setempat.
Setelah melakukan penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polres
Tulangbawang menangkap pelaku pada Minggu (30/4/2023) malam saat sedang berada
di mess karyawan PT ILP, Kecamatan Gedungmeneng.
"Usai ditangkap, petugas kami melakukan interograsi
kepada pelaku untuk menunjukkan dimana keberadaan mobil hasil curiannya.
Ternyata mobil tersebut sudah disembunyikan oleh pelaku di daerah Waypengubuan,
Lampung Tengah," terangnya.
Pada konferensi pers itu, Kapolres langsung menyerahkan barang
bukti mobil Daihatsu Xenia warna hitam, BE 1768 PR kepada korban untuk
dipinjampakaikan. Korban pun mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres
dan seluruh petugas yang telah berhasil menangkap pelaku sehingga mobil
miliknya bisa kembali.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres
Tulangbawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan
pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun." imbuh AKBP
Jibrael.