Sakit Hati, Motif Pencurian Mobil di Tulangbawang

Sakit Hati, Motif Pencurian Mobil di Tulangbawang
Foto: istimewa

TULANGBAWANG – Polisi berhasil mengungkap modus dan motif pencurian mobil yang terjadi di Mess PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi mengungkapkan, motif pelaku NP (35) mencuri mobil tersebut karena sakit hati terhadap pemilik mobil Daihatsu Xenia warna hitam, BE 1768 PR itu.

“Pelaku dan korban saling kenal karena sama-sama tinggal di Mess PT ILP. 10 hari sebelum pelaku mencuri mobil milik korban, ternyata pelaku sempat merental mobil tersebut selama tiga hari dengan harga Rp 250 ribu per harinya,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen saat menggelar konferensi pers, Senin (8/5/2023).

Namun, baru sehari pelaku merental mobil, korban sudah sibuk menelponi pelaku, sehingga membuat pelaku sakit hati dan merencanakan pencurian mobil tersebut dengan cara membuat kunci duplikat dahulu sebelum mobil dikembalikan kepada korban.

Pelaku lalu mengembalikan mobil tersebut kepada korban dan belum membayar uang rental mobil dengan alasan akan merental kembali mobil milik korban.

“Saat mobil tersebut sedang dirental oleh saksi Septo Buwono (37), dan terparkir di depan messnya yang berada di PT ILP, pelaku melakukan pencurian mobil milik korban dengan menggunakan kunci duplikat yang telah dibuat sebelumnya,” ungkap Kapolres.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (18/4/2023) sekira pukul 05.30 WIB. Korban Dedi Taufan (34), warga Perum PT. ILP, Km 43, Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres setempat.

Setelah melakukan penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang menangkap pelaku pada Minggu (30/4/2023) malam saat sedang berada di mess karyawan PT ILP, Kecamatan Gedungmeneng.

"Usai ditangkap, petugas kami melakukan interograsi kepada pelaku untuk menunjukkan dimana keberadaan mobil hasil curiannya. Ternyata mobil tersebut sudah disembunyikan oleh pelaku di daerah Waypengubuan, Lampung Tengah," terangnya.

Pada konferensi pers itu, Kapolres langsung menyerahkan barang bukti mobil Daihatsu Xenia warna hitam, BE 1768 PR kepada korban untuk dipinjampakaikan. Korban pun mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres dan seluruh petugas yang telah berhasil menangkap pelaku sehingga mobil miliknya bisa kembali.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun." imbuh AKBP Jibrael.