Rudapaksa Pacar, Pemuda Lampung Tengah Dibekuk Polisi

LAMPUNG TENGAH – Pemuda
berinisial AT (25) warga Kampung Srikaton, Kecamatan Seputihsurabaya, Lampung
Tengah dibekuk Polisi karena diduga menyetubuhi pelajar di bawah umur yang tak
lain adalah kekasihnya.
AT dibekuk aparat Polsek Seputihsurabaya pada Sabtu
(7/1/2023) lalu di Gayabaru 1, Lampung Tengah atas laporan ibu kandung korban.
“Ya benar, pelaku sudah kami amankan di Mapolsek guna
penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,†kata Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Y
Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa
(10/1/2023)
Sebelum peristiwa terjadi, sambung Kapolsek, korban terlebih
dahulu dijemput oleh AT untuk diajak kerumahnya yang berada di Kampung
Srikaton, Rabu pagi (17/8/2022) silam sekira pukul 08.00 WIB
“Korban ini merupakan teman dekat (pacar) pelaku, sehingga
korban mau dijemput oleh pelaku dan diajak kerumahnya,†tambahnya.
Kapolsek mengatakan, setibanya di rumah pelaku, korban
terlebih dahulu diajak nonton TV diruang tengah, kemudian ketika orangtua
pelaku keluar rumah, korban dipaksa oleh pelaku untuk masuk ke dalam kamar.
“Saat berada di dalam kamar, pelaku sengaja menghidupkan
speaker aktifnya dengan keras lalu memaksa korban untuk berhubungan badan.
Korban sempat menolak dan berteriak minta tolong, namun tidak ada yang
mendengar,†jelasnya.
Kemudian pelaku berkata kepada korban “Kalau kamu nggak mau
saya ajak hubungan badan, kamu tidak saya antar pulang,â€ujar Kapolsek menirukan
perkataan pelaku.
Setelah melakukan aksi bejatnya, korban lalu diantar pulang
oleh pelaku kerumahnya. Korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku, lalu
menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Dijelaskan Kapolsek bahwa setelah kejadian yang menimpa
korban, sebenarnya sudah dibicarakan secara kekeluargaan baik antara keluarga
pelaku maupun keluarga korban.
Menurut keterangan ibu korban, pelaku waktu itu sudah
berjanji akan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap putrinya.
“Namun, sampai bulan Desember 2022 tidak ada kejelasan dari
pelaku dan keluarganya, kemudian ibu korban melaporkan ke Mapolsek Seputihsurabaya,
pada Rabu (30/12/22),†terang Kapolsek.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban
telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan
lebih lanjut.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku selama ini ia menjalin
kedekatan dengan korban (pacaran).
“Dengan segala bujuk rayuan pelaku, AT menyetubuhi korban
sebanyak tiga kali, pertama Agustus dan kedua ketiga September. Semua dilakukan
di rumahnya saat situasi sepi tidak ada orang,â€ungkapnya.
Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur
pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah
pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun
2002 tentang perlindungan anak