Rektor Itera Sebut Penetapan UKT Sesuai Aturan

Rektor Itera Sebut Penetapan UKT Sesuai Aturan
Rektor Itera Prof Dr I Nyoman Pugeg Aryantha | Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Rektor Institut Teknologi Sumatera (Itera) Prof Dr I Nyoman Pugeg Aryantha mengatakan pihaknya melakukan mekanisme penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Hal itu menanggapi keluhan calon mahasiswa baru terkait UKT yang diduga tak sesuai dengan golongan finansial keluarga Camaba.

“Itera tetap menjalankan kebijakan skema UKT bervariasi mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 9,5 juta. Juga memastikan skema UKT terendah Rp 500 ribu untuk 10% populasi dari jumlah total mahasiswa plus 10% tambahan penerima beasiswa,” ujar Rektor, Selasa (9/5/2023).

Sebagaimana kita ketahui bersama, biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi adalah mahal. Sementara bantuan dana pendidikan dari APBN terbatas. Oleh karena itu, masyarakat yang putra-putrinya hendak mendapatkan kesempatan kuliah di perguruan tinggi wajib mendukung proses pendidikan sesuai kemampuannya.

“Itera ingin memastikan bahwa penetapan bantuan keringanan UKT harus tepat sasaran. Sementara yang mampu harus membayar penuh sesuai kemampuannya. Dalam penetapan UKT bagi calon mahasiswa baru jalur SNBP, Itera melakukan tiga tahap verifikasi yang saat ini masih berjalan,” urainya.

Untuk tahap pertama, tim Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) telah melakukan verifikasi online (verol) berdasarkan data kemampuan bayar orang tua calon mahasiswa baru. Setelah itu dibuatkan skema golongan UKT yang ditetapkan untuk masing-masing calon mahasiswa baru.

Diperlukan verifikasi lanjutan dengan memfasilitasi orang tua untuk menyelesaikan seluruh mekanisme yang ada sehingga penetapan UKT tepat sasaran. Tidak hanya untuk yang datang, tetapi yang tidak datang langsung ke kampus juga dipertimbangkan kembali

Setelah itu, lanjutnya, dilakukan mekanisme tahap dua yang didasarkan atas proses verifikasi dan perbaikan data yang kurang tepat pada verifikasi tahap pertama. Data yang kurang tepat misalnya ketidakakuratan data yang diberikan dengan realita yang ada. Kemudian saat ini, pihak PMB sedang melakukan tahap tiga yakni verifikasi lanjutan dengan memfasilitasi orang tua calon mahasiswa baru yang datang ke kampus Itera.

“Sehingga diperlukan verifikasi lanjutan dengan memfasilitasi orang tua untuk menyelesaikan seluruh mekanisme yang ada sehingga penetapan UKT tepat sasaran. Tidak hanya untuk yang datang, tetapi yang tidak datang langsung ke kampus juga dipertimbangkan kembali,” kata Rektor.

Mengenai perpanjangan waktu pembayaran UKT, Rektor mengatakan hal itu akan diumumkan dalam waktu dekat. Sebelumnya pembayaran UKT bagi calon mahasiswa dari jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maksimal pada 12 Mei 2023.