Rektor Itera Sebut Penetapan UKT Sesuai Aturan

BANDARLAMPUNG - Rektor
Institut Teknologi Sumatera (Itera) Prof Dr I Nyoman Pugeg Aryantha mengatakan
pihaknya melakukan mekanisme penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai
peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan
Teknologi (Kemdikbudristek).
Hal itu menanggapi keluhan calon mahasiswa baru terkait UKT yang
diduga tak sesuai dengan golongan finansial keluarga Camaba.
“Itera tetap menjalankan kebijakan skema UKT bervariasi
mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 9,5 juta. Juga memastikan skema UKT terendah
Rp 500 ribu untuk 10% populasi dari jumlah total mahasiswa plus 10% tambahan
penerima beasiswa,†ujar Rektor, Selasa (9/5/2023).
Sebagaimana kita ketahui bersama, biaya penyelenggaraan
pendidikan tinggi adalah mahal. Sementara bantuan dana pendidikan dari APBN
terbatas. Oleh karena itu, masyarakat yang putra-putrinya hendak mendapatkan
kesempatan kuliah di perguruan tinggi wajib mendukung proses pendidikan sesuai
kemampuannya.
“Itera ingin memastikan bahwa penetapan bantuan keringanan UKT
harus tepat sasaran. Sementara yang mampu harus membayar penuh sesuai
kemampuannya. Dalam penetapan UKT bagi calon mahasiswa baru jalur SNBP, Itera melakukan tiga tahap verifikasi yang saat ini masih berjalan,†urainya.
Untuk tahap pertama, tim Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB)
telah melakukan verifikasi online (verol) berdasarkan data kemampuan bayar
orang tua calon mahasiswa baru. Setelah itu dibuatkan skema golongan UKT yang
ditetapkan untuk masing-masing calon mahasiswa baru.
Diperlukan verifikasi lanjutan dengan memfasilitasi orang
tua untuk menyelesaikan seluruh mekanisme yang ada sehingga penetapan UKT tepat
sasaran. Tidak hanya untuk yang datang, tetapi yang tidak datang langsung ke
kampus juga dipertimbangkan kembali
Setelah itu, lanjutnya, dilakukan mekanisme tahap dua yang
didasarkan atas proses verifikasi dan perbaikan data yang kurang tepat pada
verifikasi tahap pertama. Data yang kurang tepat misalnya ketidakakuratan data
yang diberikan dengan realita yang ada. Kemudian saat ini, pihak PMB sedang
melakukan tahap tiga yakni verifikasi lanjutan dengan memfasilitasi orang tua
calon mahasiswa baru yang datang ke kampus Itera.
“Sehingga diperlukan verifikasi lanjutan dengan
memfasilitasi orang tua untuk menyelesaikan seluruh mekanisme yang ada sehingga
penetapan UKT tepat sasaran. Tidak hanya untuk yang datang, tetapi yang tidak
datang langsung ke kampus juga dipertimbangkan kembali,†kata Rektor.
Mengenai perpanjangan waktu pembayaran UKT, Rektor
mengatakan hal itu akan diumumkan dalam waktu dekat. Sebelumnya pembayaran UKT
bagi calon mahasiswa dari jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
maksimal pada 12 Mei 2023.