Razia Tempat Hiburan Malam di Serang, Polisi Sita Belasan Botol Miras

SERANG – Untuk mempersempit ruang gerak pengedar dan pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang serta mencegah penyebaran COVID-19, Ditresnarkoba Polda Banten merazia tempat hiburan malam, Sabtu (13/03) dini hari.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian menyampaikan, kegiatan dilakukan oleh aparat gabungan dari Polda Banten, Polres Serang Kota dan gugus COVID-19 Kramatwatu.
“Petugas memeriksa setiap pengunjung dan mengimbau pengelola agar menaati surat edaran Bupati Serang untuk menutup semua kegiatan pengelolaan tempat hiburan malam serta memberikan imbauan kepada generasi muda agar tidak menggunakan narkoba," ujar Firman.
Firman menambahkan, pada razia tersebut petugas menyita 10 botol Angker bir, 4 botol Gueniess besar, 3 botol Gueniess kecil, dan 2 botol Soju serta melakukan pemasangan garis police line di tempat hiburan New Star.
"Petugas juga memberi pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran COVID-19," tutup Firman.