Raperda BPD Lampung Ditarik, Regulasi Perbankan Disesuaikan

DPRD Lampung menyetujui penarikan Raperda perubahan bentuk hukum BPD Lampung. Pemprov Lampung akan menyempurnakan substansi regulasi agar sesuai perkembangan aturan sektor perbankan dan ketentuan OJK.

Raperda BPD Lampung Ditarik, Regulasi Perbankan Disesuaikan
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 1999 terkait perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.

Penarikan Raperda tersebut disetujui DPRD Provinsi Lampung dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Selasa (8/9/2026).

Pemerintah Provinsi Lampung menyebut penarikan dilakukan karena substansi Raperda masih membutuhkan penyempurnaan agar selaras dengan perkembangan regulasi sektor perbankan.

Penyesuaian tersebut mencakup ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta regulasi terkait pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung menjelaskan bahwa Raperda yang telah memasuki tahap pembahasan tidak dapat ditarik secara sepihak.

Penarikan harus mendapat persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung melalui rapat paripurna.

Bapemperda menerima alasan yang disampaikan Pemprov Lampung dan menyetujui penarikan Raperda tersebut.

Meski demikian, Bapemperda menegaskan penataan bentuk badan hukum dan penguatan permodalan BPD Lampung tetap menjadi kebutuhan yang penting untuk diselesaikan.

“Penataan bentuk badan hukum dan penguatan permodalan BPD Lampung tetap menjadi kebutuhan yang penting untuk diselesaikan dalam waktu yang wajar,” demikian poin yang disampaikan Bapemperda dalam rapat.

Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota DPRD terhadap penarikan Raperda.

Rapat paripurna menyetujui penarikan tersebut sehingga keputusan menjadi kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung.

Kesepakatan tersebut selanjutnya dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama yang ditandatangani oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan pimpinan DPRD.

Bapemperda meminta Pemprov Lampung segera menyelesaikan penyempurnaan substansi Raperda dan menyusun rencana pengajuan kembali.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah proses penataan bentuk hukum BPD Lampung mengalami penundaan berkepanjangan.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan pimpinan DPRD Provinsi Lampung.