DPRD Lampung Usulkan 12 Raperda Strategis

DPRD Provinsi Lampung mengusulkan 12 Raperda inisiatif yang mencakup sektor sumber daya air, pertanian, perkebunan, pertambangan, pendidikan, pariwisata, hingga kelautan dan perikanan.

DPRD Lampung Usulkan 12 Raperda Strategis
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG — DPRD Provinsi Lampung mengusulkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk masuk dalam tahapan pembahasan pembentukan peraturan daerah tahun 2026.

Penyampaian 12 Raperda usul inisiatif DPRD tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung pembicaraan tingkat I di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung, Selasa (8/9/2026).

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung mengatakan pembentukan peraturan daerah harus selaras dengan sistem hukum nasional, rencana pembangunan daerah, pelaksanaan otonomi daerah, serta kewenangan pemerintah daerah.

Menurutnya, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) menjadi tahap awal untuk menyeleksi dan merencanakan regulasi agar sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.

Ke-12 Raperda yang diusulkan DPRD Lampung mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari sumber daya alam, pertanian, perkebunan, ekonomi kerakyatan, infrastruktur, pertambangan, pendidikan, pariwisata, hingga kelautan dan perikanan.

Berikut 12 Raperda usul inisiatif DPRD Lampung:

  1. Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Lampung.

  2. Raperda tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan.

  3. Raperda tentang Pengembangan Pertanian Perkotaan (Urban Farming).

  4. Raperda tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.

  5. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

  6. Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.

  7. Raperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan.

  8. Raperda tentang Pertambangan Rakyat.

  9. Raperda tentang Anti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

  10. Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

  11. Raperda tentang Desa Wisata.

  12. Raperda tentang Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.

Bapemperda menyebut penyusunan 12 Raperda tersebut merupakan bagian dari kewenangan DPRD dalam mengusulkan pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Penyusunan regulasi juga mengacu pada ketentuan mengenai pembentukan produk hukum daerah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Bapemperda berharap pimpinan dan anggota DPRD Lampung memberikan persetujuan terhadap seluruh Raperda tersebut untuk kemudian dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.

Setelah penjelasan Bapemperda, rapat paripurna dijadwalkan memasuki agenda penyampaian pendapat kepala daerah terhadap 12 Raperda usul inisiatif DPRD.

Rapat kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada Rabu (9/9/2026) dengan agenda penyampaian pendapat kepala daerah.

Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan untuk mengkaji substansi setiap Raperda secara komprehensif serta memastikan rancangan regulasi selaras dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pembangunan Provinsi Lampung.