Pemprov Lampung Ajukan Dua Raperda Prioritas
Pemprov Lampung mengajukan dua Raperda prioritas, yakni pencabutan regulasi tarif dua rumah sakit dan perubahan aturan inovasi daerah untuk menyesuaikan regulasi BLUD serta memperkuat tata kelola riset.
BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa pemerintah daerah untuk dibahas DPRD Provinsi Lampung. Dua regulasi tersebut berkaitan dengan tarif pelayanan rumah sakit dan penguatan riset serta inovasi daerah.
Dua Raperda itu disampaikan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung pembicaraan tingkat I di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung, Selasa (8/9/2026).
Raperda pertama mengatur pencabutan sejumlah peraturan daerah mengenai tarif pelayanan rumah sakit. Sementara Raperda kedua merupakan perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah.
Jihan mengatakan kedua Raperda tersebut menjadi regulasi prioritas untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan aturan nasional sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Pemerintah Provinsi Lampung diberikan kesempatan untuk menyampaikan dua rancangan peraturan daerah yang sangat prioritas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk segera dibahas,” kata Jihan.
Dua Perda Tarif Rumah Sakit Dicabut
Raperda pertama mengusulkan pencabutan dua Perda, yakni Perda Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Bandar Negara Husada dan Perda Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung.
Pencabutan diperlukan karena kedua rumah sakit tersebut telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
RSUD Bandar Negara Husada telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD sejak 2025. Pengaturan tarif layanan kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 47 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada BLUD Rumah Sakit Bandar Negara Husada.
Menurut Jihan, penyesuaian tersebut diperlukan agar pengaturan tarif pelayanan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Hal serupa berlaku pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung yang juga telah ditetapkan sebagai BLUD. Pengaturan tarif layanannya telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 26 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 26 Tahun 2025.
Pencabutan kedua Perda tersebut diarahkan untuk menciptakan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, kepastian hukum, dan harmonisasi regulasi tarif pelayanan rumah sakit.
Perkuat Regulasi Riset dan Inovasi
Raperda kedua mengusulkan perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah.
Jihan mengatakan perubahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah.
Melalui perubahan tersebut, Pemprov Lampung ingin memperkuat tata kelola riset dan inovasi, termasuk kebijakan berbasis bukti, penelitian dan pengembangan, pengkajian, penerapan dan evaluasi kebijakan, serta pengembangan ekosistem riset dan inovasi.
Penguatan juga mencakup infrastruktur riset serta penyusunan rencana induk dan peta jalan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah.
“Penguatan peran badan peneliti dan juga pengembangan daerah di dalam mengkoordinasikan riset, penguatan ekosistem riset di Provinsi Lampung,” ujar Jihan.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan untuk membangun ekosistem riset dan inovasi yang lebih terarah serta mendukung kebijakan pembangunan berbasis data dan bukti.
Jihan berharap DPRD Lampung dapat membahas kedua Raperda secara intensif agar substansi regulasi yang dihasilkan semakin berkualitas.
Rapat paripurna kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada Rabu (9/9/2026) dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Lampung terhadap dua Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
REDAKSI











