BUMDes Cik Amis Diduga Campur Aset dengan Usaha Kades

Pengelolaan BUMDes Desa Cik Amis, Lampung Utara, dipersoalkan warga. Mereka menduga terdapat pencampuran aset usaha BUMDes dengan usaha pribadi kepala desa. DPMD menegaskan kekayaan BUMDes wajib dipisahkan.

BUMDes Cik Amis Diduga Campur Aset dengan Usaha Kades
Foto: Ilustrasi/Istimewa

LAMPUNG UTARA — Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Cik Amis, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, dipersoalkan warga. Mereka menduga pengelolaan BUMDes tidak berjalan secara mandiri dan terdapat pencampuran aset usaha BUMDes dengan usaha pribadi kepala desa.

Dugaan tersebut mencuat setelah warga mempertanyakan pengelolaan BUMDes, termasuk unit usaha peternakan ayam petelur. Warga menduga pengambilan keputusan dan operasional BUMDes lebih banyak dikendalikan oleh kepala desa, sementara pengurus yang tercantum dalam struktur organisasi tidak menjalankan fungsi secara optimal.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan pengurus BUMDes tidak banyak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, perencanaan, maupun pengawasan. Ia juga mengklaim usaha peternakan ayam petelur milik BUMDes dikelola bersama dengan usaha ternak milik pribadi kepala desa.

“Pengambilan keputusan, pengelolaan keuangan, sampai operasional BUMDes dilakukan oleh kepala desa. Pengurus yang ada hanya formalitas,” ujar warga tersebut.

Berdasarkan data penyertaan modal dan pagu anggaran 2025 yang disampaikan warga, dana yang dialokasikan kepada BUMDes Cik Amis disebut mencapai lebih dari Rp157 juta.

Warga meminta pengelolaan dana dan aset tersebut diperiksa untuk memastikan seluruh penyertaan modal digunakan sesuai peruntukannya serta tercatat sebagai kekayaan BUMDes.

Kepala Seksi BUMDes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Utara, Yuni Santoso, mengatakan pengelolaan BUMDes harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Menurut Yuni, salah satu prinsip dalam pengelolaan BUMDes adalah adanya pemisahan kekayaan. Aset BUMDes tidak boleh dicampur dengan kekayaan pribadi pengelola maupun pejabat desa.

“Artinya, tidak boleh dan tidak dapat dicampuradukkan antara pengelolaan BUMDes dengan pengelolaan Dana Desa, apalagi dicampur dengan harta atau usaha milik perorangan. Itu prinsip dasar yang tidak boleh dilanggar,” kata Yuni.

Namun, terkait dugaan pencampuran usaha BUMDes dengan usaha pribadi kepala desa di Cik Amis, belum ada hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan telah terjadi pelanggaran.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Cik Amis telah dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai pengelolaan BUMDes dan dugaan pencampuran aset tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, kepala desa belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp.

Sekretaris Desa Cik Amis juga belum memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.

Warga berharap pemerintah daerah atau instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap administrasi, keuangan, serta aset BUMDes Cik Amis untuk memastikan pengelolaannya sesuai ketentuan.

Pemeriksaan juga diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penggunaan penyertaan modal serta status aset dan unit usaha BUMDes yang dipersoalkan warga.