Ranperda APBD Pesisir Barat 2024 Disetujui

Ranperda APBD Pesisir Barat 2024 Disetujui
Foto: Istimewa

PESISIR BARAT-Usai melangsungkan rapat paripurna dengan agenda pertama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, kembali melanjutkan rangkaian rapat paripurnanya yang diakhiri dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, diruang rapat DPRD Pesisir Barat, Senin (27/11/2023).

Dari 25 anggota legislatif rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Agus Cik, itu dihadiri oleh 20. Dengan dihadiri Wakil Bupati, A. Zulqoini Syarif, didampingi Plt. Sekkab, Jon Edwar, Asisten, Staf Ahli, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesisir Barat, dan para camat.

Dihadapan peserta rapat paripurna, Zulqoini menjelaskan bahwa penyusunan rancangan APBD telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Pesisir Barat yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024. Dalam Ranperda tentang APBD Tahun 2024 telah tersusun pada struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja, maupun pembiayaan.

"Keseluruhan tentu dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Pesisir Barat," jelas sosok yang juga merupakan Sai Batin Marga Belimbing dengan gelar Suntan Panji Negara itu.

Menurutnya, dari berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan, mulai dari pandangan umum fraksi dan pada saat hearing pembahasan antara Badan Anggaran (Banang) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD tentang keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga.

"Kenyataan ini, terbukti dengan telah disetujuinya Ranperda tentang APBD Pesisir Barat Tahun Anggaran 2024," kata dia.

Masih kata dia, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan.

"Dalam kegiatan evaluasi nanti diharapkan TAPD dan Banang DPRD Pesisir Barat. Sehingga apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama," harap Wakil Bupati.

Ia juga tak luput mengingatkan seluruh kepala OPD sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

“Sebagai pelaksanaan dari Perda tentang APBD Pesisir Barat Tahun Anggaran 2024, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku," imbau Zulqoini.

Ditandaskannya, anggaran yang disiapkan dalam APBD adalah anggaran maksimal. "Karenanya dalam pelaksanaan belanja agar selalu mengedepankan kedisiplinan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah," tutupnya.