PUK SPSI Kebun Tanjung Selamat dan PT Rantau Sinar Karsa Sepakat Perjuangkan Hak Buruh

LABUHANBATU – Dua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yakni Kebun Tanjung Selamat dan PT Rantau Sinar Karsa sepakat memperjuangkan hak-hak pekerja buruh sesuai dengan UUD No 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja, agar tidak merugikan berbagai pihak termasuk tenaga kerja dan perusahaan yang bersangkutan.
Kesepakatan itu tercapai saat Sekretaris PUK SPSI Kebun Tanjung Selamat, Samsul Saragih menemui Ketua PUK SPSI PT.Rantau Sinar Karsa, Hendrik. G Sinaga, di Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa, (14 /07) kemarin.
"Semua hak-hak buruh yang harus diperjuangkan,” tegas Samsul.
Sementara Hendrik. G Sinaga menyambut baik dan mengapresiasi pertemuan tersebut. “Kita yakin bahwa poin-poin yang di usulkan ini sudah sesuai dengan prosedur dan pihak perusahaan cepat menanggapi usulan ini, supaya proses ini cepat selesai," pungkas Hendrik.