PT PAM Diduga Cemari Lingkungan, Warga Terbanggisubing Lapor ke LBH

PT PAM Diduga Cemari Lingkungan, Warga Terbanggisubing Lapor ke LBH
Istimewa

BANDARLAMPUNG - Perwakilan masyararakat Desa Terbanggisubing, Gunungsugih, Lampung Tengah, mengadukan PT Pramana Austindo Mahardika (PT PAM)  ke LBH Bandarlampung terkait dugaan pencemaran lingkungan.

Menurut warga, akibat aktivitas penggemukan hewan ternak sapi yang dilakukan perusahaan itu menyebabkan pencemaran udara di daerah sekitar pemukiman masyarakat dan di aliran air sungai.

Kepala divisi ekonomi, sosial, dan budaya LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, mengatakan, berdasarkan informasi warga, usaha penggemukan hewan ternak di Terbanggisubing yang dilakukan oleh perusahaan sudah beroperasi sejak 1995 dan sudah tiga kali akusisi atau pergantian perusahaan.

“Terakhir pada 2018 PT PAM mengakuisisi PT. Elders Indonesia. Kemudian dari pertama kali Perusahaan hadir di masyarakat hingga detik ini telah berdampak terhadap pencemaran lingkungan yang menimbulkan bau tidak sedap di 2 Dusun dekat lokasi perusahaan dan pendangkalan Sungai di Tebanggisubing,” kata Sumaindra, Rabu (26/08).

Sementara, PT PAM yang beroperasi sejak 2018 diduga telah melanggar sejumlah aturan terkait. Dimana sampai dengan saat ini belum adanya balik nama terhadap akuisisi dari perusahaan sebelumnya, namun hingga saat ini masih beroperasi dilahan seluas 50 ha.

Sumaindra menegaskan, LBH Bandarlampung berjanji akan mendampingi masyarakat terkait dugaan pencemarah lingkungan yang dilakukan oleh PT PAM.

“Kami juga meminta Pemkab Lampung Tengah segera menanggulangi pencemaran lingkungan yang puluhan tahun dialami oleh masyarakat Terbanggisubing,” tegasnya.

Dia mengatakan, LBH Bandarlampung melihat bahwa didalam pengelolaan peternakan, setiap perusahaan wajib mematuhi Pasal 29 UU No. 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

“Perusahaan peternakan yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu wajib memiliki izin usaha peternakan dari pemerintah daerah kabupaten/kota,” ungkapnya. 

Selain itu, setiap orang baik perorangan maupun perusahaan yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup hal tersebut seseuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

“Terhadap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT. PAM negara wajib melakukan tindakan untuk menanggulangi dampak yang lebih buruk terhadap masyarakat,” kata dia.

Hal tersebut merupakan kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dalam Pasal 63 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

“Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menyelenggarakan penjaminan higiene dan sanitasi,” pungkasnya.