PT BBWM Diduga Lakukan Maladministrasi

BEKASI – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Barat pada November 2019 menemukan banyak kejanggalan di PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM), perusahaan BUMD milik Pemkab Bekasi.
Menurut catatan LHP BPK Jawa Barat, PT BBWM melanggar permendagri nomor 37 tahun 2018 pasal 38 ayat (1) huruf a. Bahwa BUMD dengan jumlah anggota Komisaris sebanyak 1 orang berasal dari pejabat pemerintah daerah.
Tidak hanya itu PP 54 tahun 2017 pasal 106 ayat (2) pun di langgar.
Ketua LSM Baladaya Izrar Ma'sum menyatakan dari LHP BPK RI Jawa Barat, PT BBWM telah melakukan maladministrasi. “Jika tidak disesuaikan dengan Permendagri tersebut, maka ini merupakan suatu bentuk pengabaian hukum,” kata Izrar, Kamis (22/10).
Sementara Kabag Ekonomi Pemkab Bekasi Gatot Purnomo tidak merespon saat dikonfirmasi terkait masalah itu.