PSBB Banten Diperpanjang Hingga 20 Oktober

SERANG - Gubernur Banten, Wahidin Halim, kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk seluruh wilayah se-Provinsi Banten selama satu bulan mulai 21 September 2020 hingga 20 Oktober 2020 mendatang.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.214 - HUK/2020 tentang penetapan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease-2019 (COVID-19) tertanggal 21 September 2020.
Hal ini berbeda dengan perpanjangan PSBB sebelumnya di wilayah Tangerang Raya yang berlaku selama dua (2) pekan atau 14 hari.
"Banten sejak awal terus melanjutkan PSBB, yang membedakannya saat ini adalah lebih luas ke wilayah Kab/Kota selain Tangerang Raya, kita terus menjalankan PSBB dan secara kontinyu dalam penanganan COVID-19 di Banten," ujar Wahidin.
Sebelumnya, pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.209 - HUK/2020 ini memperluas wilayah PSBB yang berlaku di seluruh Kabupaten dan Kota di Banten. Adapun waktu penetapannya dilakukan oleh Bupati dan Walikota masing-masing disesuaikan dengan kondisi di wilayahnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten melakukan evaluasi pelaksanaan PSBB di Provinsi Banten, Selasa (15/09). Dia menekankan dan mengajak seluruh pihak di Provinsi Banten untuk memiliki semangat dan terus meningkatkan koordinasi dan soliditas dalam penanganan pandemi COVID-19. Hal itu seiring dengan adanya tren kenaikan kasus COVID-19 di Banten.
"Perlu mendapatkan respon seluruh pihak. Semua Kepala Daerah dan pejabat bertanggungjawab. Termasuk kita bahu membahu bersama TNI dan Polri. Semua dilibatkan dalam penanganan COVID-19," ungkapnya.
Dikatakan pula, sejak awal Banten memilih PSBB dalam rangka melakukan pengawasan, edukasi, dan fasilitasi dalam penanganan COVID-19. PSBB di Banten lebih efektif karena dukungan kesadaran masyarakat yang cukup baik.
PSBB di Banten juga memberikan ruang kepada pengusaha di sektor perdagangan dan industri tetap berusaha. Namun harus bertanggungjawab melaksanakan protokol kesehatan.