Polsek Denteteladas Tangkap DPO Curanmor

Polsek Denteteladas Tangkap DPO Curanmor
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG-Polsek Denteteladas, Tulangbawang, Lampung, menangkap WA (19), daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pemuda pengangguran, warga Kampung Pendowoasri, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Buyutudik, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah, pada  Kamis (7-8-2025),

Kapolsek Denteteladas, Iptu Amlit Bancin, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap DPO ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku berinisial MA als HA (27), berstatus pengangguran, warga Dusun Pasirmulyo, Kampung Pasiranjaya, Kecamatan Denteteladas, yang telah lebih dahulu ditangkap hari Sabtu (2-8-2025), sekitar pukul 22.30 WIB, saat sedang asyik menonton pertandingan bola voli di Kampung Pasiranjaya.

"Mereka berdua telah melakukan curanmor di dalam rumah korban Basnawi (52), pada Minggu (25-2-2024), di Dusun Kanalbuntu, Kampung Pendowoasri, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang,” ujar Kapolsek mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Yuliansyah, Sabtu (9-8-2025).

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Denteteladas, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pindana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.