Polri Buru Affiliator Binomo Lainnya

Polri Buru Affiliator Binomo Lainnya
Foto: Istimewa

JAKARTA – Setelah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka dan menahannya, Bareskrim Polri memburu pelaku lain terkait kasus dugaan penipuan investasi lewat trading aplikasi Binomo.

“Kami menduga ada pelaku lain di luar IK yang ada di Indonesia yang masih kita cari,”  kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (10/3/2022).

Terkait kasus Crazy Rich Medan, Indra Kenz, Bareskrim Polri masih terus mengusutnya. Dalam praktiknya, kata Whisnu, Indra Kenz melakukan upaya pencucian uang lewat pembelian berbagai aset. Baik berupa barang mewah, kendaraan, dan rumah.

“Contohnya rumah, sebagian uang dia sebagian uang yang bersih. Itu udah kena pencucian uang. Jadi uang hasil kejahatan disamarkan seolah-olah menjadi uang yang bersih,” kata Whisnu.

Sebelumnya, dua unit rumah Indra Kenz di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), disegel Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penyegelan dilakukan Rabu (9/3/2022).

Saat tiba pukul 14.00 WIB, Bareskrim didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) langsung menuju rumah berwarna putih Nomor 88 I yang terletak di Jalan Blueberry, di komplek tersebut.

Di rumah tersebut, petugas langsung menempelkan spanduk penyegelan bertuliskan, “Rumah ini dalam pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022.”