Polres Pesisir Barat Kembali Berlakukan Tilang Manual

PESISIR BARAT - Polres
Pesisir Barat, Lampung, menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan,
Jasa Raharja, dan kantor Sistem Adminitrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)
ihwal kembali diberlakukannya tilang
manual bagi wilayah yang belum tercakup dengan Electronic Traffic Law
Enforcement (ETLE), di Mapolres Pesisir Barat, Kamis (11/5/2023).
Wakapolres Pesisir Barat, Kompol Rafli Yusuf Nugraha mendampingi
Kapolres AKBP Alsyahendra, mengatakan rakor tersebut bertujuan untuk menyamakan
visi dan misi pemberlakuan tilang manual diwilayah hukum Polres Pesisir Barat
dalam upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan
kecelakaan dalam berlalu lintas.
"Melalui rakor ini diharapkan menjadi forum komunikasi
bersama dan terjalinnya sinergitas bersama agar terciptanya Keamanan,
Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) di Pesisir
Barat," ujar Rafli.
Sementara itu Kasatlantas Iptu. Rudi Apriansyah menambahkan
tingginya angka pelanggaran lalu lintas akan berdampak pada peningkatan angka
kecelakaan.
"Maka Polres Pesisir Barat bersama instansi terkait
bersinergi untuk menerapkan kembali penindakan tilang manual agar terciptanya
kamseltibcar lantas yang aman lancar dan kondusif di Pesisir Barat,"
ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskan, pemberlakuan tilang manual bertujuan
agar terciptanya kesadaran masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas
sehingga dapat mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas. "Dalam hal
penegakan pelanggaran lalu lintas kami tetap mengutamakan tegoran lisan
kemudian tertulis kemudian teguran dengan tilang," tutupnya.