Polres Pesisir Barat Kembali Berlakukan Tilang Manual

Polres Pesisir Barat Kembali Berlakukan Tilang Manual
Foto: Istimewa

PESISIR BARAT - Polres Pesisir Barat, Lampung, menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan kantor Sistem Adminitrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) ihwal  kembali diberlakukannya tilang manual bagi wilayah yang belum tercakup dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), di Mapolres Pesisir Barat, Kamis (11/5/2023).

Wakapolres Pesisir Barat, Kompol Rafli Yusuf Nugraha mendampingi Kapolres AKBP Alsyahendra, mengatakan rakor tersebut bertujuan untuk menyamakan visi dan misi pemberlakuan tilang manual diwilayah hukum Polres Pesisir Barat dalam upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dalam berlalu lintas.

"Melalui rakor ini diharapkan menjadi forum komunikasi bersama dan terjalinnya sinergitas bersama agar terciptanya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) di Pesisir Barat," ujar Rafli.

Sementara itu Kasatlantas Iptu. Rudi Apriansyah menambahkan tingginya angka pelanggaran lalu lintas akan berdampak pada peningkatan angka kecelakaan.

"Maka Polres Pesisir Barat bersama instansi terkait bersinergi untuk menerapkan kembali penindakan tilang manual agar terciptanya kamseltibcar lantas yang aman lancar dan kondusif di Pesisir Barat," ungkapnya.

Lebih jauh dijelaskan, pemberlakuan tilang manual bertujuan agar terciptanya kesadaran masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas sehingga dapat mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas. "Dalam hal penegakan pelanggaran lalu lintas kami tetap mengutamakan tegoran lisan kemudian tertulis kemudian teguran dengan tilang," tutupnya.