Polres Lampung Utara Amankan 13 Tersangka, Empat Diantaranya Dihadiahi Timah Panas

Polres Lampung Utara Amankan 13 Tersangka, Empat Diantaranya Dihadiahi Timah Panas
Foto: Istimewa/dok Polres Lampung Utara

LAMPUNG UTARA - Sebanyak 13 tersangka dari 15 kasus berhasil diungkap jajaran Polres Lampung Utara. Mereka yang berhasil diamankan pihak kepolisian tersebut merupakan para pelaku kejahatan dari berbagai tindak kriminalitas.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, penangkapan para pelaku tersebut membutuhkan waktu  sekitar dua pekan. Terhitung sejak 29 Maret hingga 14 April. Adapun rincian 15 kasus tersebut meliputi dua tersangka dengan dua kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kemudian pencurian dengan pemberatan sebanyak enam kasus. Dimana dalam kasus tersebut sebanyak delapan tersangka berhasil ditangkap. Sementara lima kasus dengan satu tersangka merupakan pelaku kriminalitas berupa penipuan dan penggelapan. Dan dua orang sisanya adalah pelaku pencabulan dan perjudian.

"Akibat melakukan perlawanan saat akan ditangkap, empat orang terpaksa dihadiahi timah panas. Masing-masing tersangka berinisial I dan P terlibat dalam kasus curasmor dengan tujuh TKP. Sisanya dua tersangka berinisial D dan S adalah pelaku pencurian sawit,'' kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, Kasat Lantas AKP Wira dan Kasat Intelkam AKP Dyvia saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Rabu (14/04).

Lebih lanjut ia mengatakan, selain mengamankan para tersangka, Polres Lampung Utara turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda empat sebanyak dua unit. Motor sebanyak dua unit, TV satu unit, dua buah Handphone. Kemudian senjata tajam sebanyak satu buah dan uang tunai sebesar Rp80 ribu serta 23 macam alat bukti lainnya.

"Untuk para tersangka akan kita jerat dengan pasar 363, 365, 378, 303 KUHPidana dan pasal 76 huruf E Junto Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak," pungkas Bambang Yudho.