Polres Labuhanbatu Musnahkan 45 Kg Sabu

LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu memusnahkan 45 kilogram sabu yang merupakan barang bukti hasil tangkapan pada 28 Juni 2021 lalu.
Pemusnahan yang berlangsung di gedung serbaguna Mapolres Labuhanbatu, Selasa (10/08), dipimpin Kapolres AKBP Deni Kurniawan.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula pada Rabu (28/07) lalu.
“Saat Polsek Kotapinang mendapat informasi akan melintas 2 mobil membawa narkotika. Petugas langsung melakukan penyekatan guna menghalau mobil yang akan melintas. Sekitar pukul 01.30.wib. petugas mengamankan 2 mobil dengan ciri ciri yang diinfokan yang saat itu berisi 3 orang penumpang, dan ketika melakukan penggeledahan terhadap 2 mobil petugas menemukan 45 kg Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kotak dan didalam ban Serap,” terang Deni
Kapolres mengungkapkan, tiga tersangka yang berhasil diringkus berasal dari Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Dari keterangan tersangka mereka mendapat upah Rp675 juta bila barang tersebut sampai tujuan.
“Rinciannya, upah Rp15 juta untuk setiap kilo sabu, ditambah uang operasional Rp10 juta yang telah ditranfer ke rekening tersangka,” ungkap Deni.
Terpisah, Bupati Labuhanbatu Selatan Edimin mengapresiasi kinerja Polres Labuhanbatu yang berhasil menangkap 45 kg narkoba jenis Sabu.
“Saya sangat bangga kepada Polres Labuhanbatu atas keberhasilannya menangkap puluhan kilo sabu, dan kedepannya saya juga berharap agar menangkap bandar dan kurir narkoba yang merusak generasi muda,” harapnya.