Polisi Tindak Kendaraan Melebihi Muatan di Kota Serang
SERANG – Untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, Ditlantas Polda Banten menggelar patroli kamseltibcar di Kota Serang, Rabu (2/2/2022).
Pada patroli tersebut, Polisi menindak kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas dan melebihi muatan (over load).
“Patroli lalu lintas yang dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Banten merupakan kegiatan rutin untuk melayani masyarakat di jalan dan juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata,” kata Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto.
Budi menyampaikan, kegiatan ini jug disosialisasikan kepada para pengemudi angkutan barang agar tidak memuat barang yang melebihi daya angkut yang telah diijinkan serta tidak memodifikasi kendaraannya tanpa ijin sehingga kendaraan tersebut menjadi over dimensi.
Terakhir Budi mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar dan pengusaha lain, serta para sopir kendaraan besar.
"Truk yang melebihi dimensi maupun kelebihan muatan (Odol) menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengendara lain,” tutup Dirlantas.