Polisi Tangkap Si Kembar Tersangka Penipuan Iphone

JAKARTA-Tim Resmob
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap si kembar Rihana dan Rihani, yang hebohkan
publik dengan kasus penipuan iPhone Rp35 Miliar.
Kedua tersangka ditangkap di apartemen, M Town, Gading
Serpong, Tangerang, Selasa (4/7/2023) dini hari.
Keduanya tiba di Polda Metto Jaya, Selasa pagi sekira pukul
9.00, dikawal Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto,
Kasubdit Ranmor Kompol Yuliansyah, Kasubdit Resmob AKBP Titus Yudho Ully, dan
Kanit 2 Subdit Resmob Kompol Maulana Mukarom dan penyidik lainnya di sana.
Terlihat si kembar mengenakan baju berwarna ungu dan biru.
Keduanya masih bungkam saat digiring petugas masuk ke Gedung Polda Metro Jaya.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan penangkapan si kembar Rihana-Rihani, yang
menjadi tersangka penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar.
"Ya benar, keduanya sudah ditangkap. Rihana dan Rihani
ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya.
Team sus penangkapan langsung di bawah koordinasi wadir krimum PMJ, AKBP
Imam," kata Hengki Haryadi.
Hengki belum merinci proses penangkapan keduanya. "Saat
ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Tersangka didampingi
Polwan," kata Hengki.
Sebelumnya, si kembar Rihana dan Rihani diduga melakukan
penipuan penjualan iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar.
Keduanya telah dilaporkan oleh para korbannya ke sejumlah
Polres. Tak hanya soal penipuan iPhone, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan
penggelapan mobil rental.
Kasus ini kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya guna
mempermudah proses penanganan kasus dan pencarian terhadap keduanya.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, keberadaan
keduanya selalu berpindah pindah menghindari kejaran petugas. Hingga akhirnya
polisi memasukan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).