Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Tulangbawang
TULANGBAWANG – Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang,
Lampung, menangkap pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Kampung Gedungbandar
Rahayu, Kecamatan Gedungmeneng, pada Kamis (17/08/2023).
Pelaku berinisial S als SJ als SG als TG (45), warga Desa
Batugane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan ditangkap pada
Sabtu (16/9/2023).
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di
rumanya," kata Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, diwakili
Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, saat menggelar konferensi pers, Jumat
(22/9/2023).
Wido menjelaskan, pelaku datang ke rumah korban dengan
mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban melalui
dapur dan menuju ke ruang tengah.
“Aksi pelaku ini diketahui oleh korban, sehingga pelaku
langsung membacok kepala korban sebanyak 3 kali, kemudian pelaku memukul dada
sebelah kiri korban dengan menggunakan kayu balok sebanyak 1 kali. Korban lalu
dibuang oleh pelaku ke dalam sumur," paparnya.
Korban bernama Pembadi Harianja (61), ditemukan dalam sumur di
rumahnya, pada Minggu (20/8/2023) malam.
Dari serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) dan
pemeriksaan para saksi yang dilakukan oleh petugas, terungkap bahwa kejadian
penemuan mayat tersebut merupakan korban tindak pidana pembunuhan atau
pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan kematian.
Kasat Reskrim menerangkan, sebelum pergi meninggalkan rumah
korban, pelaku ini mengambil 3 buah tas yang ada di meja, lalu dimasukkan ke
dalam karung, kemudian pergi menuju ke arah lebung dan berhenti disana.
"Ternyata di dalam salah satu tas berisi uang tunai
sebanyak Rp 20 juta, uang tersebut diambil oleh pelaku, sedangkan tas yang
sudah kosong dan 1 unit ponsel merek Nokia milik korban dibuang oleh pelaku di
sekitar lebung. Pelaku lalu menuju ke tempatnya bekerja sebagai penjaga alat
berat exavator dan tidur di dalam alat berat tersebut. Keesokan harinya pelaku
langsung kabur melarikan diri," terang Wido.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan
dikenakan Pasal berlapis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.