Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Tulangbawang

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Tulangbawang
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Lampung, menangkap pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Kampung Gedungbandar Rahayu, Kecamatan Gedungmeneng, pada Kamis (17/08/2023).

Pelaku berinisial S als SJ als SG als TG (45), warga Desa Batugane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan ditangkap pada Sabtu (16/9/2023).

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumanya," kata Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, diwakili Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, saat menggelar konferensi pers, Jumat (22/9/2023).

Wido menjelaskan, pelaku datang ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban melalui dapur dan menuju ke ruang tengah.

“Aksi pelaku ini diketahui oleh korban, sehingga pelaku langsung membacok kepala korban sebanyak 3 kali, kemudian pelaku memukul dada sebelah kiri korban dengan menggunakan kayu balok sebanyak 1 kali. Korban lalu dibuang oleh pelaku ke dalam sumur," paparnya.

Korban bernama Pembadi Harianja (61), ditemukan dalam sumur di rumahnya, pada Minggu (20/8/2023) malam.

Dari serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan para saksi yang dilakukan oleh petugas, terungkap bahwa kejadian penemuan mayat tersebut merupakan korban tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan kematian.

Kasat Reskrim menerangkan, sebelum pergi meninggalkan rumah korban, pelaku ini mengambil 3 buah tas yang ada di meja, lalu dimasukkan ke dalam karung, kemudian pergi menuju ke arah lebung dan berhenti disana.

"Ternyata di dalam salah satu tas berisi uang tunai sebanyak Rp 20 juta, uang tersebut diambil oleh pelaku, sedangkan tas yang sudah kosong dan 1 unit ponsel merek Nokia milik korban dibuang oleh pelaku di sekitar lebung. Pelaku lalu menuju ke tempatnya bekerja sebagai penjaga alat berat exavator dan tidur di dalam alat berat tersebut. Keesokan harinya pelaku langsung kabur melarikan diri," terang Wido.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal berlapis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.