Polisi Ringkus Lima Pelaku Curanmor di Banyumas

Polisi Ringkus Lima Pelaku Curanmor di Banyumas
Foto:Istimewa/dok.Polres Banyumas

BANYUMAS - Polresta Banyumas berhasil meringkus 5 pelaku curanmor yang terdiri dari 3 pelaku utama dan 2 penadah.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim mengatakan, pelaku dalam melakukan aksinya mencari kendaraan yang terpakir tanpa pengawasan dengan menggunakan kunci palsu.

"Kita berhasil mengamankan 5 pelaku curanmor yang terdiri dari 3 pelaku utama dan 2 penadah yaitu AEP (32), IBU (39), RY (31), ARH (32) dan AP (35). Tiga diantaranya merupakan residivis," ujarnya kepada Media di halaman loby Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Senin (25/01).

Menurutnya, para pelaku beraksi di 13 tempat. Diantarannya di Purwokerto Utara sebanyak satu kali, Wangon dua kali, Jatilawang enam kali, Patikraja satu kali, Cilongok satu kali dan Rawalo sebanyak dua Kali.

Dia menuturkan, aksi tersebut dilakukan sejak Oktober 2020 sampai Januari 2021.

Dia menambahkan, pelaku pemetik ini setelah melakukan aksinya di jual kepada penadah dan didistribusikan melalui sosial media yang dijual diberbagai daerah seperti Purbalingga, Cilacap dan Wonosobo dengan harga jual variatif tergantung jenis sepeda motor.

"Pelaku diterapkan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan untuk penadah diterapkan Pasal 480 KUHP dengan hukuman paling lama lima tahun," pungkasnya.