Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembobol Rumah
LAMPUNG
TENGAH – Dua dari empat pelaku pembobol rumah diringkus aparat gabungan Tekab
308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Seputih Mataram dan Polsek
Terusan Nunyai.
Pelaku AK (33) dan DN (39), warga Kampung
Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusannunyai diamankan Polisi di rumahnya tanpa
perlawanan. sedangkan dua pelaku lainnya DH dan SN yang juga warga kampung yang
sama masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi
Qorinas mengungkapkan, para pelaku datang ke rumah korban Ansori (42) di
Kampung Terbanggimulya, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah dengan
mengendarai 1 unit mobil Suzuki XL 7 warna hitam bernopol A 7411 B.
“Melihat situasi sepi karena korban tidak
berada di rumah, lalu para pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara
merusak jendela belakang menggunakan obeng," jelasnya mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin (7/11/22).
Para pelaku menggasak 1 unit sepeda motor
Honda Sonic Nopol B 3314 CGT di ruang tengah dengan kunci kontak masih menempel
di sepeda motor miliknya. Selain itu, para pelaku juga menggasak 1 unit ponsel
merek Realme warna biru milik korban.
“Kerugian ditaksi Rp10 juta. Korban kemudian
melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputihmataram,†kata Edi.
Pelaku AK dan DN berikut barang bukti telah
diamankan di Mapolsek Seputihmataram guna penyidikan dan pengembangan lebih
lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal
363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.