Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembobol Rumah

LAMPUNG TENGAH – Dua dari empat pelaku pembobol rumah diringkus aparat gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Seputih Mataram dan Polsek Terusan Nunyai.

Pelaku AK (33) dan DN (39), warga Kampung Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusannunyai diamankan Polisi di rumahnya tanpa perlawanan. sedangkan dua pelaku lainnya DH dan SN yang juga warga kampung yang sama masih dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengungkapkan, para pelaku datang ke rumah korban Ansori (42) di Kampung Terbanggimulya, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah dengan mengendarai 1 unit mobil Suzuki XL 7 warna hitam bernopol A 7411 B.

“Melihat situasi sepi karena korban tidak berada di rumah, lalu para pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak jendela belakang menggunakan obeng," jelasnya mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin (7/11/22).

Para pelaku menggasak 1 unit sepeda motor Honda Sonic Nopol B 3314 CGT di ruang tengah dengan kunci kontak masih menempel di sepeda motor miliknya. Selain itu, para pelaku juga menggasak 1 unit ponsel merek Realme warna biru milik korban.

“Kerugian ditaksi Rp10 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputihmataram,” kata Edi.

Pelaku AK dan DN berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputihmataram guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.