Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Tulangbawang

TULANGBAWANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung, menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kamis (30/11/2023) sore.
Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial RN (28), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap tanpa perlawanan.
"Dari informasi yang didapat, rumah tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkotika," kata Kasatres Narkoba AKP Indik Rusmono mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi, Senin (4/12/2023).
Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, alat hisap sabu (bong), sumbu gulungan timah rokok, dua buah korek api gas, kaca pyrex, dan sekop pipet.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.