Polisi Gerebek Praktik Pijat Plus Sesama Jenis di Surakarta

Polisi Gerebek Praktik Pijat Plus Sesama Jenis di Surakarta
Foto: Andi Saputra/monologis.id

SEMARANG – Polisi berhasil menggerebek praktik pijat tradisional dan vitalitas pria yang didalamnya ada servis perbuatan cabul berupa handjob (-maaf- mengocok alat kelamin).

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan terungkapnya pijat tradisional dan vitalitas ini berdasarkan adanya laporan dari para korban yang melakukan pijat trapis tersebut pada 25 September 2021 dan petugas langsung melakukan pengecekan di rumah kos.

"Adapun tarif pijat tersebut adalah Rp250 Ribu untuk pijat yang dilakukan di kamar nomor 5 rumah kos Jalan Pamugaran Utama No. 31 Nusukan, Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta dan Rp350 Ribu untuk pijat yang dilakukan di tempat lain," ujarnya kepada Media dikantor Mapolda Jateng, Senin (27/09).

Menurutnya, saat melakukan pengecekan di TKP mendapatkan adanya praktik pijat yang dilakukan oleh terapis terhadap tamu atau pelanggan laki-laki dengan cara cabul.

"Pelaku utama selaku pemilik dan pengelola tempat tersebut Deriyanto, Warga PerumSamirukun RT 08 RW 04 Kelurahan Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar dan sedangkan lima pelaku lainnya sebagai karyawan yang melakukan pijat trapis terhadap tamu atau pelanggan laki-laki," jelasnya.

Dia menuturkan, adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) buah handphone merk samsung warna rose gold, 1 (satu) buah handphone merk miTO, alat kontrasepsi/kondom, uang tunai senilai Rp 300 Ribu, minyak zaitun ,Handbody dan berbagai merek obat perangsang.

Dia menambahkan, para pelaku ini akan dikenakan Pasal 296 KUHP atau setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan.

"Hal ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang- Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," pungkasnya.