Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan di Cikande

Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan di Cikande
Foto: Istimewa

 

SERANG - Satreskrim Polres Serang bersama pihak Kejaksaan Negeri setempat menggelar rekontruksi kasus pembunuhan di Cikande, Serang, Banten.

Rekontruksi berlangsung di halaman parkir Polres Serang, Rabu (25/08). Sebanyak 57 adegan diperagakan

"Ya, hari ini telah dilaksanakan rekrontruksi kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang mayatnya ditimbun dalam pasir di jalan menuju sebuah perusahaan di Kampung Maja, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada 27 Juli 2021 silam," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria.

Yudha menyebut, rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas penyidikan yang akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma mengatakan, rekontruksi yang dilaksanakan oleh jajaranya guna melengkapi berkas penyidikan atas tindak pidana pembunuhan yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka HD dan HL.

"Kita gelar rekontruski ini guna melengkapi berkas penyidikan yang akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan. Dan sebanyak 57 adegan telah diperagakan oleh kedua tersangka," kata David.

David mengungkapkan, pada adegan ke empat dan kelima, dimana kedua pelaku bertemu korban dan mengeksekusinya didalam mobil. Sedangkan untuk adegan ke 14, kedua pelaku membuang mayat koban dan ditimbun menggunakan pasir.

"Alhamdulilah, rekontruski ini berjalan dengan lancar. Dan untuk kedua tersangka, kita dijerat dengan pasal 3308 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman 15 Tahun penjara," tukasnya.

Ditempat yang sama kuasa hukum kedua terasangka Yayat Sumaryono yang ikut dalam rekontruksi tersebut mengatakan, jika kedua pelaku telah menyesali perbuatannya dan terus dihantui rasa bersalah.

"Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan merasa menyesal. Dan selaku Kuasa hukum saya akan terus dampingi hingga di pengadilan nanti," ujarnya.

Diketahui, kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Julang tersebut terjadi pada Selasa (27/07) silam. Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan kedua pelaku Hadi alias Butong (sopir truk) dan M. Halimi alias Limi sang kernet truk.

Keduanya berhasil diamankan oleh petugas pada Selasa (03/08), berdasarkan alat bukti berupa rekaman CCTV yang diketahui kedua tersangka mengabisi nyawa korban di dalam mobil yang kemudian membuangnya dengan cara ditimbun didalam pasir dan mayat korban di temukan saksi seorang pekerja proyek yang kemuadian dilaporkan ke Satreskrim Polres Serang.