Polisi dan Satpol PP Segel THM dan Lapo di Kabupaten Serang

SERANG – Puluhan aparat kepolisian bersama anggota Satpol PP menyegel tempat hiburan malam (THM) Cafe Scorpion di Kecamatan Ciruas dan THM Moro Seneng di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (31/5/2022).
Selain menyegel dua THM tersebut, aparat juga menutup sebuah lapo di Kecamatan Ciruas.
Kapolsek Kragilan Kompol Yudi Wahyu Hindarto menjelaskan, penyegelan dilakukan karena THM dan lapo tersebut melanggar Peraturan Daerah No 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
“Cafe Moro Seneng tidak memiliki izin operasional, seringnya terjadi perkelahian pengunjung cafe dan diduga menjual minuman beralkohol,” ungkap Yudi.
Kapolsek juga mengatakan, penyegelan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan sejumlah tokoh masyarakat dan lingkungan yang merasa terganggu atas aktivitas hiburan malam tersebut.
"Banyak tokoh masyarakat maupun lembaga keagamaan yang mengadukan ke pemerintah daerah sehingga hari ini tadi kami lakukan penyegelan," katanya.
Dia menegaskan, petugas tidak segan memberi sanksi apabila pengelola tempat hiburan malam masih nekat membuka usahanya.
"Kami tidak tebang pilih bagi yang melanggar peraturan pemerintah," pungkasnya