Polisi bekuk Tiga Pencuri Tiang Besi di Lebak

LEBAK- Satreskrim Polres Lebak membengkuk tiga pelaku pencurian tiang telekomunikasi milik PT Inforte di sepanjang Jalan Raya Cileles-Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku berinisial AM (37), SS (24) dan RP (24) dibekuk pada Minggu (2/10/2022) berikut barang bukti berupa satu unit mobil pick up Nopol G- 8019-UG, 16 tiang kabel iforte panjang 7 meter, 1 gunting, 1 gergaji besi, 1 pacul belencong.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady menjelaskan, kronologis pengungkapan berawal laporan warga terkait aksi pencurian tiang besi.
“Petugas langsung meluncur ke lokasi dan menangkap tangan para pelaku saat sedang melakukan aksinya," ungkapnya, Selasa (4/10/2022).
Akibat perbuatan para pelaku PT. Inforte mengalami kerugian Rp19,2 juta.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman adanya keterlibatan para pelaku lain seperti penadah barang curian," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.