Polisi Bekuk Enam Pelaku Penipuan Modus Gendam, Korban Rugi Rp3 Miliar

SEMARANG – Enam pelaku kasus penipuan modus gendam berhasil dibekuk Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng). Mereka menjalankan aksinya di empat Provinsi yaitu Kota Medan, Kota Surabaya, Kota Bandung dan Kota Semarang.
Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani mengatakan, enam pelaku diantaranya NN, AT, DY, PS, TDF dan LSN telah melakukan penipuan kepada korban Harjati.
"Kerugian ditaksir senilai Rp3 Miliar dan 6 pelaku ini ditangkap di 3 kota yang berbeda yaitu Jakarta, Pemalang dan Batam," ujarnya, di Kantor Loby Ditkrimum Polda Jateng, Selasa (30/11).
Menurutnya, kasus penipuan ini bermula pada 2 November 2021 lalu di Pasar Gang Baru, Kota Semarang. Pelaku berinisial AT awalnya menanyakan obat herbal kepada korban Harjati dan kemudian AT mengarahkan korban untuk mengantarkan membeli obat herbal tersebut.
"Pelaku TDF menelepon NS yang mengaku sebagai tabib dan dia bisa membantu permasalahan yang terjadi kepada korban setelah itu korban bersama dengan pelaku AT dan DY mendatangi rumah korban untuk mengambil dan menyerahkan Emas beserta uang tunai kepada pelaku AT," ucapnya.
Kemudian pelaku lain yaitu TDF menukar bungkusan milik korban dengan bungkusan yang telah disiapkan oleh pelaku yaitu 2 botol air mineral, garam 3 bungkus dan 1 buah tisu, setelah para pelaku melakukan aksinya kemudian pelaku pergi ke Jakarta.
Dia menambahkan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp110.000.000 dan mata uang Dollar 25 lembar, perhiasan emas dengan berbagai ukuran sedangkan di TKP Semarang di Jalan taman Ungaran didapati kerugian kurang lebih Rp500 juta.
"Atas tindak pidana yang dilakukan para pelaku diancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 4 tahun penjara," tutur Djuhandani.