Polisi Bekuk Dua Pelaku Judi Online di Aceh Timur

ACEH TIMUR - Polres Aceh Timur membekuk dua pelaku judi online Higgs Domino Island.
kedua tersangka yakni IG (35) selaku pemilik konter ponsel warga Desa Seuneubok Johan, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur dan RZ (30) warga Desa Alue Batee, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, selaku pembeli chip Higgs Domino Island pada konter milik IG.
“Keduanya ditangkap di Dusun Teladan, Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (28/09) malam kemarin,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Rabu (29/09).
Mahmun mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal saat anggota Polsek Ranto Peureulak, mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya judi online yang dinilai meresahkan.
“Modus permainannya, pelaku menjadikan uang sebagai taruhannya yang terlebih dahulu membeli chip per 1B Rp70 ribu di konter milik IG,” ungkap Kapolres.
Setelah diselidiki ternyata memang benar terdapat konter ponsel milik IG kerap dijadikan sebagai tempat penjualan chip Higgs Domino Island.
Saat melakukan penangkapan, Polisi mendapati pelaku RZ sedang melakukan transaksi pembelian chip pada konter milik IG. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan pada HP kedua pelaku dan terdapat bukti transaksi jual beli chip Higgs Domino Island.
“Saat ditangkap dari tersangka IG diamankan barang bukti, HP yang dijadikan transaksi, uang hasil penjualan Chip Rp2,6 juta,” jelas Kapolres.
Kemudian dari tersangka RZ juga diamankan HP dan uang Rp 300 ribu. Kemudian kedua pelaku diamankan ke Mapolsek Ranto Peureulak
“Kedua pelaku dijerat Pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan,” pungkasnya.