Polisi Bekuk DPO Kasus Curat di Pesisir Barat

PESISIR BARAT – Tim Tekab
308 Presisi Polsek Pesisir Tengah di back up Tekab 308 Presisi Polres Pesisir
Barat, Lampung, membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang dalam daftar
pencarian orang (DPO).
Pelaku AD warga Pekon (Desa) Sukadana, Kecamatan Pulaupisang,
Kabupaten Pesisir Barat, dibekuk pada Senin (15/5/2023) Pukul 14.30 WIB, di
sebuah kos-kosan di Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kapolsek
Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan mengungkapkan, AD bersama YF dan IW melakukan
aksi curat di sebuah warung milik korban Erwin di Pekon Kebuayan Kecamatan
Karyapenggawa, pada 16 Januari 2023 silam.
“Dalam melancarkan aksinya para pelaku memanjat tembok
menggunakan balok kemudian masuk warung dan mengambil barang-barang berupa
beberapa tabung gas dan beberapa slop rokok berbagai merk, sehingga korban
mengalami kerugian lebih kurang Rp3,3 juta,†ungkap Kapolsek, Selasa
(16/5/2023).
Korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke
Polisi. Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Pesisir Tengah menangkap pelaku YF
dan IW.
“Kedua pelaku tersebut kini sedang menjalani hukuman di
Rutan Krui,†kata Zaini.
Sementara, AD saat diintrogasi mengakui perbuatannya telah
melakukan pencurian bersama YF dan IW.
“AD dibawa ke Mako Polsek Pesisir Tengah guna proses
penyidikan lebih lanjut," imbuh Zaini.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian
dengan pemberatan yang diancam hukuman 7 tahun penjara.