Polisi Bekuk DPO Kasus Curat di Pesisir Barat

Polisi Bekuk DPO Kasus Curat di Pesisir Barat
Foto: Istimewa

PESISIR BARAT – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah di back up Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat, Lampung, membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku AD warga Pekon (Desa) Sukadana, Kecamatan Pulaupisang, Kabupaten Pesisir Barat, dibekuk pada Senin (15/5/2023) Pukul 14.30 WIB, di sebuah kos-kosan di Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan mengungkapkan, AD bersama YF dan IW melakukan aksi curat di sebuah warung milik korban Erwin di Pekon Kebuayan Kecamatan Karyapenggawa, pada 16 Januari 2023 silam.

“Dalam melancarkan aksinya para pelaku memanjat tembok menggunakan balok kemudian masuk warung dan mengambil barang-barang berupa beberapa tabung gas dan beberapa slop rokok berbagai merk, sehingga korban mengalami kerugian lebih kurang Rp3,3 juta,” ungkap Kapolsek, Selasa (16/5/2023).

Korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polisi. Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Pesisir Tengah menangkap pelaku YF dan IW.

“Kedua pelaku tersebut kini sedang menjalani hukuman di Rutan Krui,” kata Zaini.

Sementara, AD saat diintrogasi mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama YF dan IW.

“AD dibawa ke Mako Polsek Pesisir Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuh Zaini.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman 7 tahun penjara.