Polisi Bekuk 2 Pengguna Sabu di Bakauheni

Polisi Bekuk 2 Pengguna Sabu di Bakauheni
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN - Satresnarkoba Polres Lampung Selatan, Lampung, berhasil membekuk dua pengguna sabu di Home Stay Kedas, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Minggu (04 /10) dini hari.

Pelaku yakni Binsar Hasiholan Sitorus (43) dan Hermansyah (36) warga Desa Bakauheni.

"Ditemukan 1 buah kotak plastik warna hijau yang berisikan antara lain 1 buah plastik klip bening yang berisikan 7 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu," ungkap Kasat Narkoba AKP Abadi mendampingi Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Senin (05/10).

Selain itu, polisi juga mendapati 1 buah plastik klip bening lainnya yang berisikan 3 bungkus plastik klip bening berisi pecahan yang diduga ekstasi.

"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Lampung Selatan untuk penyidikan lebih lanjut," lanjutnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.