Polisi Bakal Sita Seluruh Kekayaan Doni Salmanan

Polisi Bakal Sita Seluruh Kekayaan Doni Salmanan
Foto: Istimewa

JAKARTA – Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading Quotex. Crazy rich Bandung itu telah ditahan.

Polisi selanjutnya akan memeriksa istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina, terkait penelusuran harta Doni Salmanan yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ya (akan diperiksa). Jadi terkait TPPU artinya semua aliran dana yang diberikan dari tersangka kepada siapa pun, keluarga atau ke orang lain yang dana tersebut bersumber dari tindak pidana maka akan disita penyidik," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (9/3/2022).

Namun, Karopenmas belum menyampaikan secara detail kapan Dinan akan diperiksa.

Untuk diketahui, Doni Salmanan dilaporkan oleh seseorang dengan inisial RA. Laporannya sudah terdaftar dengan nomor LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan judi online dan penyebaran perita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Atas perbuatannya, Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.