Polisi Amankan Pelaku Curanmor dari Amukan Massa

LAMPUNG TENGAH - Tim
Tekab 308 Polsek Seputihraman mengamankan satu dari dua pelaku pencurian sepeda
motor dari amukan massa yang terjadi Kampung Ratnachaton, Kecamatan Seputihraman,
Lampung Tengah, Kamis (30/3/23) pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Seputihraman Iptu Admar mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pelaku TI (30) warga Kampung
Sukacari, Kecamatan Batangrari Nuban, Lampung Timur nyaris jadi bulan-bulanan
warga, setelah aksinya dipergoki oleh korban Misnanto.
Beruntung, personel Polsek Seputihraman yang sedang
melaksanakan patroli hunting cipta kondisi mendapat informasi tersebut langsung
mengamankan pelaku dari amukan massa, sementara satu pelaku lainnya berhasil
melarikan diri.
“TI berhasil kami amankan, sementara satu rekannya inisial
CA dalam pengejaran petugas (DPO),†jelasnya.
Kapolsek menerangkan kronologi kejadian yakni pada Kamis
(30/3/2023) menjelang sahur, kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor
Yamaha N-max warna abu-abu tanpa No.Pol hendak mencuri 1 unit sepeda motor
Honda Beat warna biru putih yang terparkir di garasi kandang korban dengan
menggunakan kunci leter T.
“Namun, karena kunci leter T yang di pakai oleh pelaku TI
tersebut patah di dalam kontak sepeda motor Beat, kemudian pelaku mengambil 1 unit sepeda motor
merk Honda Supra X 125 warna Hitam dengan No.Pol BE 3118 HH, yang mana kunci
sepeda motor tersebut tergantung di dinding dekat sepeda motor,†tambahnya.
Kemudian, saat korban hendak sahur mendengar ada suara
berisik di kandang miliknya tersebut, lalu ia mengecek ke kandang dan melihat
bahwa sepeda motor miliknya sudah di tuntun oleh pelaku.
Sontak, korban langsung berteriak maling sehingga mengundang
warga berkumpul dan berusaha mengejar para pelaku.
“TI melarikan diri ke arah pemukiman warga, sementara CA
melarikan diri ke areal persawahan,†terang Kapolsek.
Akhirnya, pelaku TI berhasil diamankan oleh warga berikut
barang bukti 1 unit sepeda motor hasil curian dan sajam jenis golok yang dibawa
oleh pelaku, sementara satu pelaku lainnya berhasil meloloskan diri.
“Setelah mendapat informasi dari warga bahwa telah terjadi
pencurian sepeda motor di Kp. Ratnachaton, Kanit Reskrim beserta personil
Polsek Seputih Raman langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku,â€kata
Kapolsek.
Setelah berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa tersebut,
selanjutnya petugas bersama warga menyisir ke areal persawahan dan menemukan 1
unit sepeda motor Yamaha N-max yang ditinggalkan oleh pelaku CA.
“Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di
Mapolsek Seputih Raman guna pengembangan lebih lanjut, sementara CA dalam
pengejaran petugas,â€ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana
dan pasal 2 ayat (1) UU darurat No.12 Tahun 1951.