Polisi Amankan 3 Pengedar Sabu di Lebak

BANTEN- Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten mengamankan tiga terduga pengedar narkoba di wilayah Lebak.
Dari tangan pelaku WJ (24), M (19) dan Y (23), polisi berhasil mengamankan barang bukti 12 paket bungkus permen mintz yang di dalamnya berisikan plastik klip bening berisikan sabu.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Cijoro, Lebak,” kata Ditresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Lutfi Martadian, Sabtu (27/02).
Lutfi menjelaskan, Team opsnal lalu melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri pengedar, lalu melakukan penangkapan pada Sabtu (27/02) pagi di dalam kamar WJ di KP Cijoro, Rangkasbitung, Lebak.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan penyelidikan dan tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari R yang kini DPO.
Para tersangka dan barang bukti dibawa ke direktorat reserse narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1) Undang-Undang RI No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
Sementara iitu kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edi Sumardi mengimbau masyarakat untuk menghindari Narkoba dan meminta peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian memberantas Narkoba dengan cara melaporkan kepada Polisi terdekat.
“Dan mengawasi perilaku anak-anak kita dan rumah-rumah kontrakan yang rawan di gunakan transaksi Narkoba, karena Narkoba adalah musuh yang nyata bagi bangsa Indonnesia,” tegasnya.