Polda Jawa Tengah Resmi Luncurkan ELTE

SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) resmi melaunching Sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Selasa (23/03).
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pada peluncuran tahap 1 ETLE nasional ini di Jawa Tengah sudah terdapat 21 titik daerah Kota yang terpasang kamera. Bahkan, hari ini saja ETLE di Jateng sudah mencatat 3.200 pelanggaran.
"Ke depan kita akan memperbanyak hampir 50 ETLE untuk kota, diharapkan semuanya akan terpenuhi untuk wilayah kabupaten/kota di 35 kota/kabupaten tempat kita," ujarnya.
Menurutnya, sebanyak 21 CCTV dan 6 speedcam sudah dipasang di sejumlah titik wilayah Jateng, untuk merekam atau memotret bagi pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.
"Penegakan hukum dengan sarana elektronik ada 27 titik, yang akan ditingkatkan menjadi 50 titik. Dengan adanya ETLE, selain mendukung program Kapolri, juga mendidik masyarakat kita jaga diri di aspek pelanggaran lalulintas," jelasnya.
Pemberlakuan ETLE ini, lanjutnya, bertujuan untuk menghindari interaksi anggota Polri dengan masyarakat.
"Apalagi saat pandemi COVID-19 sekarang ini, masyarakat tidak kontak langsung dengan anggota," paparnya.
Dia menuturkan pengendara yang menerobos lampu merah, ugal-ugalan dan melebihi batas kecepatan maksimal yakni 80 km per jam juga akan ditindak.
"Pelanggaran lalu lintas tersebut akan terekam dan ditilang dengan pengiriman surat ke pelanggar sesuai alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)," ujarnya.
Dia menambahkan Menurut data Ditlantas Polda Jateng, sebaran titik CCTV ETLE meliputi, Semarang ada di 3 titik, Jalan Pandanaran depan RS Hermina, depan Kantor BRI, dan Jalan Brigjen Katamso.
"Apabila tiga kali tidak ada respon secara otomatis akan diblokir, dan orang yang membayar denda harus menyertakan keseluruhannya baik KTP asli dan STNK. Harus sesuai jenis kendaraan dengan pemilik kendaraan sebenarnya," pungkasnya.