Perusahaan Diduga Milik Ketua Kadin Sumbar Didemo Puluhan Pemuda

PADANG- Sekelompok Pemuda menamakan diri Organisasi Pemuda Hilalang Batang Kabung Sekitarnya (Ophilbas) mendatangi sebuah gudang pinang di Kelurahan Batang Kabung Ganting, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (05/07).
Gudang tersebut diduga milik Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumbar, Ramal Saleh dibawah naungan PT Rasdi & Co.
Dalam orasinya, puluhan pemuda menuding perusahaan tidak memberikan jaminan kesehatan dan jaminan masa tua kepada karyawannya.Tidak itu saja, perusahaan tersebut juga tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, baik itu berupa pembangunan fisik atau pembangunan karakter masyarakat.
“Berdasarkan itulah kita menggelar aksi damai hari ini,” ucap Rifki, koordinator aksi.
Rifki mengungkapkan, perusahaan yang telah beroperasi selama puluhan tahun itu juga tidak jelas dalam hal pendistribusian bantuan, terutama CSR. Ditambah lagi tidak adanya plang nama perusahaan di gudang tersebut.
“Kita menuntut pihak perusahaan paham dengan keresahan yang dialami pemuda setempat dan melakukan koordinasi secepatnya dengan kita,” papar Rifki.
Parahnya, kata Rifki, perusahaan tersebut hanya memberikan Rp1.000 per ton usahanya untuk organisasi pemuda. Sedangkan, administrasi perusahaan menjelaskan perputaran harian barang masuk (pinang) mereka hanya 1 ton perharinya.
“Jika dikalikan sebulan, CSR perusahaan hanya mengeluarkan dana Rp30 ribu perbulannya. Padahal, dana ini kami gunakan untuk masyarakat,” jelasnya.
Rifki menambahkan, sejauh ini, pemuda setempat yang dikenal dengan Ophilbas ini sudah berupaya untuk berkomunikasi dengan cara silaturahmi. Tapi, Ketua Pemuda yang saat itu hadir diacuhkan begitu saja.
“Upaya komunikasi organisasi dalam bentuk surat audiensi juga sudah dilayangkan, hanya saja tak kunjung ditanggapi. Maka, kami menuntut itu dengan aksi damai pada hari ini. Ada 8 tuntutan kami,” jelasnya.
Adapun 8 tuntutan tersebut yakni;
1. Menunaikan kewajiban yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, PP Nomor 47 Tahun 2012, Putusan MK Nomor 53/PUU/IV/2008 dan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 15 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
2. Terindikasi melanggar UU Perpajakan.
3. Meminta maaf kepada OPHILBAS karena tidak mengindahkan kunjungan Ketua OPHILBAS sebagai junjungan di organisasi kami yang melakukan kunjungan ke CV Rasdi & Co
4. Bersedia membuka ruang komunikasi dengan pemuda.
5. Ikut serta membangun Nagari kami dengan kontribusi nyata.
6. Hentikan adu domba antar sesama pemuda di Nagari kami
7. Penuhi aturan Tata Ruang Kota.
8. Periksa legalitas IMB gudang pinang Cv. Rasdi & Co, Batang Kabung.