Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat

JAKARTA – Permohonan banding putusan etik Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dalam putusannya menyatakan, menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo
Dalam Sidang KKEP Banding terhadap putusan pelanggaran etik yang digelar hari ini, Senin (19/9/2022) Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri," kata Agung.