Perangkat Desa Labuhanbatu Dilarang Rangkap Jabatan

Perangkat Desa Labuhanbatu Dilarang Rangkap Jabatan

LABUHANBATU - Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga melarang perangkat desa rangkap jabatan.

Larangan itu disampaikan Erik saat memberikan arahan kepada kepala desa dan camat dalam rapat koordinasi (rakor) pemerintah desa yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (29/09).

Hal pertama yang ditekankan Erik agar Pj Kepala Desa bekerja dengan benar, “Jika tidak bekerja dengan benar dan menimbulkan masalah akan di evaluasi,” tegas Erik.

Dia juga meminta setiap desa meningkatkan pencegahan dan penanganan COVID-19, dan mendata warganya yang sudah dan yang belum divaksin. Kemudian BUMDes juga harus dikelola dengan baik agar produktif.

Turut hadir  Plt. Kepala Dinas PMD Abdi Jaya Pohan dan Asisten I Pemkab Labuhanbatu Sarimpunan Ritonga Camat se-kabupaten Labuhanbatu, dan para kepala desa.