Penutupan THM di Kabupaten Bekasi Dinilai Tebang Pilih

Penutupan THM di Kabupaten Bekasi Dinilai Tebang Pilih
Ketua Media MOI DPC Bekasi Raya Misra. Foto: Istimewa

BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup tempat hiburan malam (THM) Infinity secara permanen.

Namun, Media Online Indonesia (MOI) DPC Bekasi Raya menuding langkah penutupan tersebut dinilai masih tebang pilih. Pasalnya, masih banyak THM di Kabupaten Bekasi masih bebas beroperasional.

Ketua Media MOI DPC Bekasi Raya Misra mengungkapkan, belum lama ini publik dibuat heboh dengan viral video yang memperlihatkan sebuah tempat hiburan malam di Lippo, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi yang memperlihatkan Lady Escort alias gadis LC atau pemandu lagu berjoget mengenakan seragam SMA.

“Jika ingin menegakan Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 47 seharusnya semua THM di Kabupaten Bekasi ditutup. Pertanyaannya, sanggupkah Pj Bupati Dani Ramdan melakukannya?” ujar Misra, Rabu (21/9/2022).

Karena menurutnya, tidak hanya Infinity yang telah melanggar Perda tersebut, tetapi semua THM melanggarnya.

“Ini kan menjadi pertanyaan di masyarakat karena ketidakjelasan dalam penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan tersebut,” ujarnya.