Pengguna Narkotika Bisa Direhabilitasi, Residivis Tidak

Pengguna Narkotika Bisa Direhabilitasi, Residivis Tidak
Foto: Benny Setiawan/monologis.id

BANDARLAMPUNG - Pengguna narkotika (bukan residivis), bisa direhabilitasi. Namun harus melalui verifikasi yang dilakukan tim assemen terpadu.

Hal ini disampaikan Wakapolresta Bandarlampung, AKBP Ganda Saragih saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (7/4/2022).

"(Yang direhabilitiasi) yaitu pengguna, bukan residivis kasus yang sama," katanya.

Selain itu, ia mengungkapkan, selama operasi antik krakatau 2022 yang digelar pada 18 - 31 Maret 2022, Polresta Bandarlampung beserta jajaran berhasil mengungkap 32 kasus dan mengamankan 41 tersangka. Terdiri dari 38 laki - laki dan 3 wanita.

"Barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 27,60 gram sabu," ujarnya.

Dilanjutkannya, tersangka yang diamankan itu terdiri dari pengedar, kurir dan pengguna narkotika. Tersangka yang diamankan juga ada yang masuk dalam target operasi petugas.