Pengedar Sabu, Tiga Wanita di Langsa Diamankan Polisi

Pengedar Sabu, Tiga Wanita di Langsa Diamankan Polisi
Foto: Istimewa/dok Polres Langsa

LANGSA - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa mengamankan tiga orang tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu, pada Jumat (28/05) malam.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Azis Rachman, menyebutkan, ketiga tersangka semuanya perempuan, masing masing FM Binti S TS (30) warga dusun Setia Gampong (Desa) Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Langsa, Aceh.

Lalu, P alias ICI Binti CH (31) warga Dusun I Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota, dan NF Binti Y (30) warga Gampong PB Blang Pase Kecamatan. Langsa Kota.

Bersama tersangka, juga diamankan barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat keseluruhan 3,50 Gram, 1 plastik klip, 4 plastik kosong, 1 kotak permen merk Happydent, 1 unit timbangan digital warna putih, 1 unit HP merk Vivo warna putih, 1 unit HP merk Iphone warna gold, 1 unit HP merk Xiaomi warna gold, 1 unit Sepmor merk Suzuki Satria FU warna hitam tanpa No. Pol, dan uang tunai Rp50.000.

“Penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat warga Gampong Sidorejo Kecamatan Langsa Lama yang sudah resah terhadap aktivitas di sebuah rumah di daerah tersebut yang sering berkumpul orang-orang untuk melakukan transaksi jual beli sabu,” ungkap Imam.

Dia melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan penggerebekan terhadap rumah yang dimaksud.

“Di depan rumah diamankan 3  orang tersangka, saat dilakukan pemeriksaan terhadap FM Binti STS selaku pemilik rumah ditemukan 10 paket Sabu dalam saku pakaian,” ungkap Imam.

Dari pengakuan dari tersangka, barang haram tersebut didapat dari B yang sudah menjadi DPO, seharga Rp1,5 juta.

“Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa, untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.