Pengamat Tuding Anies Biang Keladi Demo Buruh Soal UMP

Pengamat Tuding Anies Biang Keladi Demo Buruh Soal UMP
Ibrahim Rantau (Foto: Istimewa)

TANGERANG - Pengamat Kebijakan Publik Ibrahim Rantau menuding Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi 5,1 persen menjadi pemicu gejolak buruh di sejumlah daerah termasuk Banten.

Menurut pemahamannya, bahwa kebijakan Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP itu telah melangkahi aturan.

"Menurut saya Gubernur DKI Jakarta telah melangkahi keputusan pemerintah pusat, karena pengupahan formulasi kebijakan pusat bukan daerah, karena tak ada diskresi kepala daerah soal pengupahan" ujar Dosen yang mengajar Unis Tangerang ini, Kamis (23/12).

Terkait aksi buruh yang menerobos ruang kerja Gubernur Banten menurut Ibrahim sebenarnya kebijakan yang telah dilakukan oleh Gubernur Banten telah sesuai ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Gubernur Banten telah sesuai dalam menetapkan UMP dan UMK 2022, karena itu amanat undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pengupahan," ujarnya

Menurut Kandidat doktor kebijakan publik Unpad ini,  seharusnya buruh lebih tepatnya demo ke pemerintah pusat karena formulasi kebijakannya dari pusat.

"Kalau mau protes ya ke presiden bukan ke Gubernur karena kepala daerah tidak punya diskresi atau keleluasaan menetapkan besaran upah karena itu formulasinya dari pusat," ujarnya

Ibrahim juga meminta kepada Presiden untuk membina Kepala Daerah yang tidak sejalan dan tidak mengikuti arahan pusat, terlebih Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

"Presiden harus segera bertindak tegas dan membina kepala daerah yang tidak patuh dan melangkahi kebijakan pemerintah pusat," tambahnya.

Diketahui bahwa ribuan buruh berdemo di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang yang menuntut Gubernur Banten merevisi UMP menjadi 5,4 persen.