Pemprov Lampung Raih Penghargaan Badan Publik Informatif

BANDARLAMPUNG - Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Lampung meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif
dengan nilai 95,28 pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022.
Penganugerahan tersebut diberikan langsung oleh Komisioner
Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana kepada Gubernur Lampung yang diwakili
oleh Asisten Perekonomian & Pembangunan, Kusnardi, di Hotel Atria Gading
Serpong, Tangerang, Banten, Rabu (14/12/22).
Plt Sekretaris KI Pusat Nunik Purwanti menjelaskan bahwa
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik merupakan akhir dari tahapan
pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dimana seluruh
proses telah dilaksanakan dari bulan Agustus hingga penghujung tahun 2022 pada
372 Badan Publik.
Nunik Purwanti kemudian menjelaskan, Penganugerahan
Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 diberikan kepada Badan Publik / Lembaga
dengan 7 kategori yang terdiri dari Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga
Pemerintah Non Kementerian (LN LPNK), Lembaga Non Struktural (LNS), Pemerintah
Provinsi (Pemprov), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perguruan Tinggi Negeri
(PTN), dan Partai Politik (Parpol).
Adapun penilaian didasarkan pada 5 kualifikasi yaitu
Informatif untuk Badan Publik / Lembaga yang memperoleh nilai 90-100, Menuju
Informatif dengan nilai 80-89,9, Cukup Informatif 60-79,9, Kurang Informatif
40-59,9, dan Tidak Informatif kurang dari 39,9.
"Penganugerahan ini dilakukan sebagai apresiasi atas
komitmen seluruh Badan Publik, khususnya pada Pimpinan yang mendukung penuh dan
mendorong optimalisasi Badan Publik dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi
Publik sesuai dengan amanat UU No.14 Tahun 2008," kata Nunik.
Sementara itu, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan
bahwa Keterbukaan informasi publik merupakan hal esensial, fundamental dan
merupakan prinsip good governance dan clean governance.
Donny menjelaskan bahwa Penganugerahan Keterbukaan Informasi
Publik adalah sebagai bentuk pengumuman dan pertanggungjawaban kepada publik
atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Penganugerahan ini juga
menggambarkan kondisi keterbukaan informasi publik pada badan publik agar
meningkatkan komitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi
dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.
"Selamat kepada Badan Publik yang memperoleh kategori
Badan Publik Informatif dan tentunya KI Pusat berpesan agar terus meningkatkan
pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan menularkan kepada Badan Publik
lainnya," kata Ketua KI Pusat.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan
(Menkopolhukam) Mahfud MD yang turut hadir dalam acara penganugerahan
menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi memiliki dampak negatif bila
tidak diimbangi dengan informasi yang benar karena informasi yang diterima
masyarakat dari berbagai sarana media dapat mengancam ketahanan nasional.
"Badan Publik harus proaktif menyebarkan informasi
secara akurat benar dan terpercaya agar dapat menangkal informasi hoax serta
memperkuat ketahanan nasional kita," kata Menkopolhukam Mahfud MD.
Mahfud MD juga menjelaskan, UU No.14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik memberi ruang bagi publik untuk dapat
berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik. Hal tersebut dapat
mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih karena publik
turut serta dalam proses pembuatan rancangan kebijakan dan turut serta
mengawasi kebijakan tersebut.
Oleh karenanya Menkopolhukam Mahfud MD mengimbau Badan
Publik agar menjalankan kewajiban-kewajiban yang diamanatkan dalam UU KIP
secara baik, khususnya kepada Komisi Informasi Pusat, untuk terus meningkatkan
dan mendorong Badan Publik dalam meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi
publik.
Mewakili Gubernur Lampung, Asisten Perekonomian &
Pembangunan Kusnardi menjelaskan bahwa Penganugerahan ini merupakan penghargaan
dari Komisi Informasi Pusat atas upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam proses
mendorong dan meningkatkan keterbukaan informasi publik.