Pemprov Lampung Komitmen Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

BANDARLAMPUNG - Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Lampung memiliki komitmen yang tinggi untuk memenuhi hak
penyandang disabilitas dalam bentuk regulasi.
Regulasi yang dimaksud diantaranya Peraturan Daerah No. 10
Tahun 2013, Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Lampung
No. 43 Tahun 2022.
Hal itu ditegaskan Gubernur Lampung diwakili Staf Ahli
Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Zainal Abidin menjadi Pembina Upacara
Gabungan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, bertempat di Lapangan
Korpri, Senin (17/07/2023).
Atas komitmen tersebut, Provinsi Lampung meraih Penghargaan
Prakarsa Inklusi dari Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia yang pertama
dan hanya diberikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung.
Gubernur menyebutkan bahwa kesejahteraan sosial khususnya
bagi penyandang disabilitas adalah tanggungjawab bersama, pemerintah juga
masyarakat.
"Mereka memiliki potensi, mereka bisa maju, berdaya
saing, dan juga bisa sejahtera," ucap Gubernur.
Gubernur selanjutnya berharap, seluruh lapisan masyarakat
khususnya ASN, agar terus meningkatkan kepedulian terhadap penyandang
disabilitas.
"Sebagai pelayan publik kita memiliki tanggjungjawab
moral dan sosial untuk menciptakan masyarakat yang inklusif dan ramah bagi
semua orang termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik ataupun
mental," kata Gubernur.