Pemprov Lampung dan Kodam Radin Inten Data Lahan untuk Pembangunan Kopdes

Pemprov Lampung dan Kodam Radin Inten Data Lahan untuk Pembangunan Kopdes
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG-Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pendataan Lahan untuk Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang digelar secara virtual dari Ruang Kerja Sekda, Kantor Gubernur, Bandarlampung, Senin (10-11-2025).

Rapat ini diikuti Dandim, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten/kota se-Provinsi Lampung dan Provinsi Bengkulu. Kegiatan tersebut juga melibatkan jajaran Komando Daerah Militer (Kodam) XXI/Radin Inten, yang turut berperan dalam pengawalan program strategis nasional tersebut.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam Inpres tersebut, pemerintah daerah diminta untuk menyediakan lahan seluas minimal 1.000 meter persegi di lokasi yang strategis, mudah diakses, serta memiliki bukti kepemilikan yang sah untuk mendukung operasional KDKMP.

Dalam paparannya, Aster Kodam XXI/Radin Inten Anang Effendi menyampaikan bahwa pendataan lahan Koperasi Desa Merah Putih di Provinsi Lampung baru mencapai 7,77% atau 206 titik lokasi. Beberapa kendala yang dihadapi di antaranya luas lahan yang belum memenuhi standar minimal 20x30 meter, lokasi yang kurang strategis, status lahan yang belum jelas, serta masih adanya perbedaan persepsi antara aparat kewilayahan dan pemerintah desa.

Untuk mengatasi kendala tersebut, dilakukan berbagai langkah strategis, seperti pencarian lokasi alternatif, pendataan aset tanah pemerintah, serta penguatan sinergi antara satuan komando kewilayahan (Satkonwil) dan pemerintah daerah guna memaksimalkan aset yang tersedia.

Dalam arahannya, Sekdaprov Marindo meminta pemerintah kabupaten/kota agar segera melakukan pendataan lahan aset daerah maupun aset desa yang dapat digunakan untuk pembangunan gerai KDKMP sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk komitmen daerah, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Lampung tertanggal 24 Oktober 2025 yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung, guna mempercepat dukungan pemerintah desa dalam penyediaan lahan untuk pembangunan gerai dan gudang Koperasi Desa Merah Putih.

“Pelaksanaan Inpres ini dimonitor langsung oleh Pemerintah Pusat dan TNI. Karena itu, kami meminta pemerintah desa berkoordinasi dengan jajaran Dandim untuk memastikan lahan yang dibutuhkan benar-benar siap dan sesuai dengan ketentuan secepat-cepatnya,” tegas Marindo.

Sekdaprov Marindo menegaskan bahwa percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari upaya memperkuat perekonomian masyarakat desa melalui pengelolaan sumber daya lokal secara mandiri dan berkelanjutan.

“Ini menjadi perhatian serius bagi kita semua, agar Provinsi Lampung dan Bengkulu di bawah koordinasi Kodam XXI/Radin Inten dapat mendukung penuh pelaksanaan program nasional ini,” ujar Marindo.