Proyek Kantor Kelurahan Rp2 M di Lahan Negara, Pakar Hukum Unila: Pemda Pesisir Barat Jangan Pelihara ‘Kedunguan’
Proyek pembangunan Kantor Kelurahan Pasar Krui senilai Rp2 miliar telah dikontrak, tetapi lahan yang akan digunakan masih tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) milik Kementerian Pertanian. Pakar Hukum Tata Negara FH Unila Yusdianto menilai proyek tersebut semestinya ditunda hingga status lahan memiliki dasar hukum yang jelas.
BANDAR LAMPUNG — Proyek pembangunan Kantor Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, senilai Rp2 miliar terancam menjadi persoalan hukum karena kontrak pekerjaan sudah diteken ketika status lahan yang akan digunakan belum beralih menjadi aset pemerintah daerah.
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Yusdianto, menilai kondisi tersebut tidak semestinya dibiarkan berlarut. Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat harus menghentikan sementara rencana pembangunan sampai terdapat dasar hukum yang jelas mengenai penggunaan lahan.
Yusdianto bahkan menyindir sikap pemerintah daerah yang tetap melanjutkan proyek ketika persoalan aset belum tuntas.
“Penggunaan lahan yang bukan aset pemda tidak boleh selama belum ada hibah. Pemda harus santun, jangan trabas kongkol. Bisa fatal,” kata Yusdianto di Bandar Lampung, Rabu (12/8/2026).
Menurut dia, pemerintah daerah seharusnya terlebih dahulu memastikan legalitas penguasaan lahan melalui mekanisme yang sah, termasuk berkoordinasi dengan pemilik atau pengelola aset dan pihak terkait.
Ia mempertanyakan keputusan proyek tersebut sudah masuk tahap tender hingga kontrak, sementara status lahan belum jelas.
“Pemda ini mau jadi Sinterklas, tapi bukan pada tempatnya. Kalau bahasa kita ‘buyan’, tidak ada santun-santunnya,” ujar Yusdianto.
Yusdianto menegaskan, pembangunan sebaiknya ditunda sebelum terdapat perjanjian atau persetujuan dari Kementerian Pertanian sebagai pihak yang masih tercatat memiliki aset tersebut.
“Intinya proyek ini harus ditunda sebelum ada perjanjian atau persetujuan dari Kementerian Pertanian,” katanya.
Kontrak Sudah Teken, Aset Belum Beralih
Sorotan terhadap proyek ini muncul karena pekerjaan senilai Rp2 miliar tersebut telah memasuki tahap kontrak, sedangkan lahan yang menjadi lokasi pembangunan belum tercatat sebagai aset Pemkab Pesisir Barat.
Fakta itu sebelumnya diakui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pesisir Barat.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Akuntansi dan Aset Daerah BPKAD Pesisir Barat, Aris Puspito, melalui stafnya, Lamhot Tua Munte, mengatakan lahan tersebut masih berstatus Barang Milik Negara (BMN) milik Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian.
“Statusnya masih milik Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian,” kata Lamhot saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
Lamhot mengatakan Pemkab Pesisir Barat telah mengajukan proses mutasi aset agar lahan tersebut dapat dialihkan menjadi aset daerah.
“Sejak April-Mei kami melakukan penelusuran kepemilikan. Pada 7 Juli proses resmi di kementerian mulai berjalan. Saat ini masih dalam proses,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya mengenai target terbitnya Naskah Perjanjian Hibah (NPH) sebagai dasar pengalihan aset, Lamhot belum dapat memastikan.
“Pengurusan Barang Milik Negara memang cukup panjang alurnya,” katanya.
Di sisi lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pesisir Barat memastikan proses pengadaan proyek telah selesai.
Kepala DPUPR Pesisir Barat, Mesrawan, mengatakan tender telah rampung dan kontrak dengan pemenang lelang, CV Satu Payung, telah ditandatangani pada pekan lalu.
“Proses lelang sudah selesai dan kontraknya juga sudah ditandatangani minggu lalu dengan pagu anggaran Rp2 miliar. Namun pekerjaan fisik memang belum dimulai,” ujar Mesrawan.
Terkait status lahan yang belum menjadi aset Pemkab Pesisir Barat, Mesrawan meminta persoalan tersebut dikonfirmasi kepada BPKAD sebagai pengelola aset daerah.
“Kalau masalah itu lebih tepat ke bagian aset,” katanya.
Mesrawan juga membantah informasi bahwa rekanan mengundurkan diri karena persoalan status lahan.
“Setahu saya tidak. Buktinya minggu lalu kontrak sudah ditandatangani dan pihak pelaksana hadir,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pesisir Barat, Broto Sisworo, membenarkan tender proyek telah berlangsung sejak 16 Juni dan selesai pada 3 Juli 2026.
Menurut Broto, verifikasi kepemilikan lahan bukan kewenangan Unit PBJ.
“Kami hanya melakukan review administrasi pengadaan. Soal status lahan menjadi tanggung jawab teknis instansi yang mengusulkan pekerjaan,” ujarnya.
Dengan demikian, persoalan utama proyek bukan lagi sekadar kapan pembangunan dimulai, melainkan apakah pemerintah daerah telah memiliki dasar hukum yang cukup untuk membangun di atas lahan yang secara administrasi masih tercatat sebagai BMN.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pengalihan lahan dari aset Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian menjadi aset Pemkab Pesisir Barat masih berlangsung. Pada saat yang sama, kontrak pembangunan kantor kelurahan senilai Rp2 miliar telah diteken, sementara pekerjaan fisik belum dimulai.
REDAKSI











